



Toko Online Bakal Kena Pajak, Kemenkeu: Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas...
- Pemerintah tengah menyusun aturan baru yang akan mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi penjualan barang oleh merchant.
Skema ini akan berlaku dalam ekosistem perdagangan digital seperti e-commerce.
Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukanlah penerapan pajak baru, melainkan bagian dari perbaikan administrasi sistem perpajakan, terutama kepatuhan pajak (tax compliance) bagi sektor informal.
Untuk diketahui, tax compliance merujuk pada perilaku wajib pajak (orang pribadi maupun badan) untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.
Kepatuhan pajak diukur melalui dua indikator, yakni kepatuhan formal dan kepatuhan materiil.
“Kan ini bagian dari administrasi, jadi setiap tahun pasti kita akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Febrio saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, perbaikan sistem administrasi perpajakan dilakukan setiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu.
Langkah ini merupakan bagian dari target penerimaan negara setiap tahunnya.
Kendati begitu, ia memastikan Kemenkeu, lewat Ditjen Pajak, tetap melaksanakan proses evaluasi secara menyeluruh.
“Jadi ini adalah bagian dari administrasi, dan tentunya reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya, jadi kita lihat nanti evaluasinya ya,” paparnya.
Lebih jauh, Febrio menyebut UMKM atau pedagang di e-commerce yang memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan, alias bebas dari PPh 0,5 persen.
“Pendapatan di bawah Rp 500 juta kan tetap, kan seperti yang sudah ada di undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bahwa kita berikan semacam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi UMKM bahwa kalau omzetnya di bawah Rp 500 juta ke bawah itu tidak ada pajak sama sekali,” ucapnya.
Tag: #toko #online #bakal #kena #pajak #kemenkeu #omzet #bawah #juta #bebas