Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebut Warga yang Punya Pendapatan Rp 12 Juta per Bulan Berhak Dapat Pembiayaan Perumahan  
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
15:36
11 Oktober 2024

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebut Warga yang Punya Pendapatan Rp 12 Juta per Bulan Berhak Dapat Pembiayaan Perumahan  

 

 

 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendukung usulan perubahan syarat pendapatan maksimum penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari sebelumnya maksimal Rp 8 juta per bulan menjadi Rp 12 juta per bulan.

 

Basuki menilai bagus terhadap penyesuaian syarat maksimal pendapatan itu. Sehingga, penerima FLPP bisa semakin luas, tidak hanya mereka yang pendapatannya Rp 4 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Tetapi, kata dia, para pekerja yang memiliki pendapatan sebesar Rp 12 juta per bulan juga bisa memperoleh pembiayaan FLPP.

“Ya, saya kira langkah yang bagus. Sudah lama sebelumnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp 8 juta. Dulu berapa dulu? Rp 4 juta atau Rp 5 juta? Ternyata Rp 8 juta, sekarang Rp 12 juta. Karena yang di atas Rp 8 juta itu juga perlu FLPP-nya,” kata Basuki kepada wartawan, Jumat (11/10).

Untuk diketahui, pendapatan yang dimaksud merupakan total pendapatan suami dan istri jika sudah berkeluarga. Lebih lanjut, dia mengatakan dengan adanya penyesuaian syarat penerima rumah subsidi itu maka diharapkan dapat menekan angka kebutuhan atau backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.

Selain itu, Basuki juga mendukung soal perpanjangan tenor kredit FLPP yang bisa mencapai 30-40 tahun. Pasalnya, ia menilai hal itu bisa turut meringankan beban cicilan bagi pembeli rumah. “Karena kalau dulu misal sekarang angsur Rp2 juta, 20 tahun lagi Rp2 juta kan kecil. Jadi relatif banget. Bisa saja kalau itu kebijakannya ditetapkan pemerintah bisa saja," terang dia.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta. Sementara bunga FLPP yakni 5 persen untuk tenor sampai dengan 20 tahun.

Dalam regulasi itu, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.

Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Namun kini, muncul usulan bahwa penerima kredit pembiayaan rumah FLPP bisa diperluas, sehingga para pekerja yang memiliki pendapatan sebesar Rp 12 juta masih bisa mengikuti program tersebut. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #menteri #pupr #basuki #hadimuljono #sebut #warga #yang #punya #pendapatan #juta #bulan #berhak #dapat #pembiayaan #perumahan

KOMENTAR