Apindo Dukung Rencana Pemungutan Pajak Pedagang Online oleh Marketplace
Ilustrasi pajak. (Dok. Shutterstock/ Juicy FOTO)
11:24
27 Juni 2025

Apindo Dukung Rencana Pemungutan Pajak Pedagang Online oleh Marketplace

— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung rencana pemerintah memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang di platform niaga elektronik.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menilai kebijakan ini bukan hal baru. Ia menyebut langkah ini sebagai penyesuaian terhadap perubahan model bisnis.

“Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha online,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2025), seperti dilansir Antara.

Pemerintah sebelumnya telah menerapkan PPh final 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atau dikenal dengan PPh final UMKM.

Rencananya, pungutan pajak untuk pedagang online akan dilakukan lewat sistem sederhana, yaitu langsung dipotong oleh marketplace.

Menurut Suryadi, sistem inti perpajakan (coretax) akan mendorong transparansi data. Pemerintah akan lebih mudah mengakses informasi usaha yang belum sepenuhnya patuh.

Ia juga menekankan, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh final ini.

“Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Suryadi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 akan mengubah mekanisme pembayaran pajak dari sistem mandiri ke sistem pungut otomatis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut kebijakan ini justru memberi kemudahan bagi pedagang daring.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” ujar Rosmauli.

Tag:  #apindo #dukung #rencana #pemungutan #pajak #pedagang #online #oleh #marketplace

KOMENTAR