



Bahlil Resmikan Legalitas Sumur Minyak Rakyat Lewat Peraturan Menteri
– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meresmikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru.
Ia telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025.
Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
"Kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen. Nanti kita umumkan (Permen). Ya kita jangan juga, rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/6/2025), seperti dilansir Antara.
Ia menyebut sumur minyak rakyat bisa menghasilkan 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Sebelumnya, produksi itu dijual ke saluran tidak resmi.
"Selama ini kan sekitar 15.000 sampai 20.000 barel (per hari), ini kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, (ke tempat) yang tidak jelas," ujarnya.
Dengan peraturan ini, sumur rakyat bisa menjual produksi secara legal, termasuk ke perusahaan resmi seperti Pertamina.
"Ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka juga warga negara Indonesia," tambahnya.
Bahlil juga memperkenalkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai direktorat kelima di bawah ESDM. Rilke Jeffri Huwae ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum pertama.
Menurut Bahlil, pengawasan sumur rakyat akan menjadi bagian dari tugas Ditjen Gakkum.
Struktur organisasi ini akan mencakup Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa, dan Penanganan Aset.
"Dirjennya Pak Jefri, dari Kejaksaan. Direktur Penindakannya dari Pak Ma'mun dari Mabes Polri. Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Direktur, nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun, atau yang mempensiunkan dini. Kita tarik semua di sini," kata Bahlil.
Tag: #bahlil #resmikan #legalitas #sumur #minyak #rakyat #lewat #peraturan #menteri