



Tolak Usulan Pengenaan BMAD Impor Benang Filamen Sintetis dari China, Mendag: Pasokan Bagi Industri Terbatas
- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan alasan pemerintah menolak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.
Keputusan ini didasarkan atas kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Tanah Air.
Ia mengaku bahwa pasokan benang filamen sintetis tertentu di pasar domestik masih terbatas, sehingga otoritas belum dapat menerapkan BMAD atas impor benang filamen sintetis tertentu dari China.
Saat ini, kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri.
Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas,” ujar Budi melalui keterangan pers, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 12 September 2023, atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk, dan PT Indorama Synthetics Tbk.
Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Produk ini terdiri atas dua jenis, yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).
Mendag melanjutkan, pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.
Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022.
Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.
“Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” paparnya.
Ia juga menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengalami penurunan sebesar 1,1 persen pada 2024 dari 1,3 persen pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19.
Keputusan ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali.
Selain itu, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.
Tag: #tolak #usulan #pengenaan #bmad #impor #benang #filamen #sintetis #dari #china #mendag #pasokan #bagi #industri #terbatas