Polemik Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi Meski Izin Tambang Tak Dicabut
Lokasi penambangan PT Gag Nikel yang operasionalnya dihentikan sementara di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
15:40
11 Juni 2025

Polemik Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi Meski Izin Tambang Tak Dicabut

PT Gag Nikel menyatakan hingga saat ini belum beroperasi meskipun tidak masuk ke dalam daftar perusahaan yang dicabut izin tambangnya oleh pemerintah.

Aktivitas tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, berhenti sejak 5 Juni 2025, usai dilarang beroperasi sementara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

"Sampai hari ini untuk penambangan dan pengapalan belum kami jalankan," ujar Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro, kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, perusahaan saat ini masih menunggu surat resmi dari Kementerian ESDM untuk bisa beroperasi kembali.

"Kami masih nunggu surat resmi dari Kementerian ESDM. Nanti setelah ada surat resminya, baru kami akan kembali beroperasi," ungkap dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya juga menyampaikan bahwa operasional PT Gag Nikel masih dihentikan sementara, meskipun pemerintah tidak mencabut kontrak karyanya.

"PT Gag Nikel saat ini memang masih dihentikan sementara operasionalnya," ucap Dadan, dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2025).

Dadan bilang, pemberhentian operasional terus berlanjut hingga investigasi terkait aspek lingkungan atas kegiatan pertambangan PT Gag di Pulau Gag selesai dilaksanakan.

"(Pemberhentiannya) sampai investigasi aspek lingkungan selesai," kata dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pemerintah mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat.

Lokasi tambang keempat perusahaan ini berada di kawasan Geopark Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.

"Mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Meski begitu, pemerintah mengecualikan PT Gag Nikel dari daftar perusahaan yang dicabut izinnya.

Perusahaan ini memiliki izin tambang berbentuk kontrak karya (KK) yang berlaku hingga 2047.

Bahlil bilang, Pulau Gag yang menjadi tempat menambang PT Gag Nikel tidak masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Letak geografis Pulau Gag berkisar 42 kilometer (km) dari kawasan Geopark dan lebih dekat dengan Provinsi Maluku Utara.

"Sekalipun (izin tambang) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," tegas dia.

Tag:  #polemik #tambang #raja #ampat #nikel #masih #belum #beroperasi #meski #izin #tambang #dicabut

KOMENTAR