



Tambang Nikel PT GAG Dihentikan, Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Lain di Raja Ampat
- Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik mengkritisi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara izin pertambangan nikel PT Gag di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Iqbal, penghentian sementara tersebut berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran baru karena saat ini ada lima izin tambang nikel di Raja Ampat yang masih aktif.
"Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri Bahlil, yang katanya mau membuat ketidak-simpangsiuran, itu memungkinkan untuk membuat kesimpangsiuran baru atau kekeliruan," ujar Iqbal dilansir tayangan Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (6/6/2025).
Ilustrasi nikel, penambangan nikel.
"Tak hanya satu, saat ini ada lima izin yang aktif, yang izinnya diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Ada Pulau Gag, ada Pulau Kawe, Pulau Manuran, ada Pulau Batang Pele, dan ada di Waigeo Besar," lanjutnya.
Iqbal menuturkan, meski pemerintah menyebut lokasi tambang nikel cukup jauh dari lokasi wisata Raja Ampat, tetapi aturan resmi melarang adanya pertambangan di pulau-pulau kecil.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun menurutnya memperkuat larangan itu.
Aturan yang dimaksud merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Sementara itu, Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat aturan ini.
Di sisi lain, Iqbal mengungkapkan deforestasi di Raja Ampat mencapai 500 haktare.
"Ini angka yang besar lho untuk pulau-pulau kecil. Dan 500 hektare ini besar. (Sebanyak) 300 hektare sendiri itu (deforestasi) ada di Pulau Gag," ungkap Iqbal.
Ilustrasi nikel, penambangan nikel.
"Bahkan kami melihat secara langsung, teman-teman scuba diving di sekitar Pulau Gag, itu sudah terlihat kehancuran terumbu karang di sana. Kita tahu bahwa 70 persen biodiversitas terumbu karang di dunia itu ada di Raja Ampat. Dan ini mau kita hancurkan?" lanjutnya.
Sehingga Iqbal mendorong agar pemerintah, terutama Kementerian ESDM tidak lemah terhadap perusahaan BUMN yang memiliki izin tambang di Pulau Gag.
"PT Gag kan kita tahu ya, saham mayoritasnya dimiliki oleh PT Antam. Ini punya negara, punya BUMN. Kementerian ESDM yang mengeluarkan (izin), BUMN yang punya. Kenapa sih tidak bisa duduk bersama untuk membicarakan Pulau Gag. Jadi posisi pemerintah tidak boleh lemah," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dimiliki oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Ia menjelaskan, ada beberapa izin pertambangan di wilayah Raja Ampat, tetapi saat ini hanya satu yang beroperasi yakni Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Gag Nikel.
"Yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT Gag Nikel, ini yang punya adalah Antam, BUMN," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dia menuturkan, PT Gag Nikel awalnya merupakan pemegang kontrak karya yang dimiliki oleh pihak asing pada periode 1997-1998. Ketika pihak asing itu berhenti mengelola tambang, kemudian diambil alih oleh negara.
Setelahnya, negara memberikan kontrak karya tersebut kepada PT Antam. BUMN sektor pertambangan ini pun mendelegasikan pengelolaan tambang ke anak perusahaannya, PT Gag Nikel.
Pada Kamis kemarin, Bahlil juga resmi menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diambil seiring adanya kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
"Sekarang, tim kami sudah turun, mengecek. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada IUP PT Gag yang sekarang lagi mengelola, itu kan cuma satu ya. Itu untuk sementara kita hentikan operasinya," tutur Bahlil.
"Sampai dengan verifikasi lapangan. Kita akan cek, tetapi apa pun hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah kroscek lapangan terjadi," tambahnya.
Tag: #tambang #nikel #dihentikan #greenpeace #masih #izin #tambang #lain #raja #ampat