



SEOJK Nomor 7 Tahun 2025, Apa Alasan Masyarakat Ikut Tanggung 10 Persen Klaim Asuransi?
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, produk asuransi kesehatan skema co-payment atau pembagian risiko yang tertuang dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 dipengaruhi oleh premi asuransi kesehatan akan terus naik.
Beberapa perusahaan asuransi sejak awal tahun juga diketahui melakukan penyesuaian pada premi produk asuransi kesehatannya.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, ketika klaim produk asuransi naik, hal itu akan diikuti oleh naiknya premi asuransi kesehatan.
Rata-rata kenaikan klaim asuransi kesehatan di beberapa perusahaan rata-rata naik 29 persen.
"Kalau terus naik (klaim) dan kemudian asuransi terpaksa me-review perhitungannya, akan tiba masanya di mana asuransi kesehatan ini mungkni dirasakan berat sekali buat dibeli," kata dia dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2025, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan, ketika asuransi kesehatan sulit didapatkan masyarakat, masyarakat akan cenderung hanya mengandalkan BPJS Kesehatan.
"Kalau semua menggunakan, mungkin jadi berat juga buat BPJS dan ujung-ujungnya untuk pemerintah," imbuh dia.
Budi mengungkapkan co payment ini bukan sesuatu yang baru dan telah diterapkan ke dalam berbagai negara di dunia.
Secara umum, adanya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 merupakan suatu langkah strategis OJK dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Budi menerangkan, regulasi ini hadir sebagai jawaban atas tantangan industri khususnya yang terkait dengan pengendalian biaya klaim, transparansi manfaat, serta perlindungan hak masyarakat.
"Kami memandang aturan ini sebagai peluang untuk membangun sistem aksuansi kesehatan yang lebih adil dan efisien," sebutnya.
Ia menambahkan, pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan OJK agar implementasi regulasi ini tetap selaran dengan dinamika industri.
"Sekaligus menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat," imbuh dia.
Budi menjelaskan, pihaknya sudah sekian lama menyoroti tingginya tingkat inflasi medis yang terjadi di Indonesia.
Sebagai informasi, menilik butir ketentuan dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan, dijelaskan produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim asuransi.
Sementara untuk rawat inap maksimal sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.
Tag: #seojk #nomor #tahun #2025 #alasan #masyarakat #ikut #tanggung #persen #klaim #asuransi