15 Kriteria Warga Jakarta yang Dapat Akses MRT dan LRT Gratis, Anda Termasuk?
Sejumlah penumpang menaiki rangkaian kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek di Stasiun LRT Setiabudi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
15:39
21 April 2025

15 Kriteria Warga Jakarta yang Dapat Akses MRT dan LRT Gratis, Anda Termasuk?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas program transportasi umum gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Mulai April 2025, program ini kini mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Perluasan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga Jakarta, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Program ini merupakan bagian dari prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dengan inisiatif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung visi Jakarta yang lebih modern, terhubung, dan berkelanjutan.

Untuk dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis ini, terdapat beberapa syarat dan cara pendaftaran yang perlu dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur pendaftaran untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Syarat Ketentuan Transportasi Gratis

Berikut adalah persyaratan khusus berdasarkan golongan untuk memperoleh layanan transportasi gratis:

1. Penduduk lansia: KTP DKI Jakarta.

2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.

3. Veteran Republik Indonesia: KTP dan Kartu Veteran.

4. Penerima Raskin: KTP serta Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif.

5. Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat.

6. Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia yang masih berlaku.

7. Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar yang masih berlaku.

8. Jumantik: KTP dan SK Jumantik yang masih berlaku.

9. Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota yang masih aktif.

Cara daftar

Untuk mendapatkan pelayanan transportasi umum gratis ini, golongan penerima dapat mendaftarkan diri dengan cara berikut:

1. Melalui Bank DKI

Golongan 1-6 (PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak di Pemprov DKI, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK) dapat mendaftar langsung ke Bank DKI untuk memperoleh Jakcard Combo. Syarat dokumen meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

2. Melalui PT Transjakarta

Golongan 7-15 (penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia, pengurus masjid, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta juru pemantau jentik) dapat mendaftar untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo yang sesuai dengan golongan mereka.

15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis

Layanan transportasi umum gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu, yang meliputi:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia (usia di atas 60 tahun)

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Dapat diketahui, program transportasi gratis ini tidak hanya berlaku untuk layanan Transjakarta, tetapi juga mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok tertentu.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kriteria #warga #jakarta #yang #dapat #akses #gratis #anda #termasuk

KOMENTAR