8 Kebijakan Ekonomi RI Awal Tahun di Era Presiden Prabowo, dari THR hingga Gaji Rp 10 Juta Bebas Pajak
Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat puncak perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
13:18
18 Februari 2025

8 Kebijakan Ekonomi RI Awal Tahun di Era Presiden Prabowo, dari THR hingga Gaji Rp 10 Juta Bebas Pajak

- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan delapan kebijakan ekonomi Indonesia pada awal 2025. Kebijakan mulai dari tentang Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji Rp 10 juta bebas pajak.

Kebijakan itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers terkait Kewajiban Menyimpan DHE SDA di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2).

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo.

Tak hanya soal THR, dalam keterangan pers tersebut Prabowo juga menyampaikan sejumlah kebijakan strategis yang dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di antaranya seperti, kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. Lalu, optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.

"Empat stimulus pada bulan Ramadhan, yaitu diskon harga tiket pesawat. Diskon tarif tol, program diskon belanja, program pariwisata mudik lebaran, stabilitas harga pangan," jelasnya.

Selain itu, kata Prabowo, ada juga sejumlah paket stimulus ekonomi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Seperti, diskon tarif listrik, PPN DTP pembelian properti dan otomotif.

"PPN BM DTP otomotif EV dan hybrid, subsidi pajak DTP motor listrik, PPH DTP sektor padat karya. Optimalisasi program makan bergizi gratis, optimalisasi penyaluran KUR, dan panen padi terealisasi secara optimal," tutupnya.

Lebih lengkap berikut ini daftar 8 kebijakan Prabowo di awal tahun 2025:

1. Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar 6,5 persen
2. Optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.
3. Pencairan THR pada Maret 2025
4. Stimulus bulan Ramadhan, berupa diskon harga tiket pesawat, diskon tarif tol, program diskon belanja, program pariwisata mudik lebaran, dan stabilitas harga pangan.
5. Program makan bergizi gratis
6. Optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
7. Panen padi
8. Stimulus pajak, meliputi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) otomotif EV dan hybrid, PPN DTP motor listrik, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPH DTP) khusus gaji di bawah Rp 10 juta di sektor padat karya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kebijakan #ekonomi #awal #tahun #presiden #prabowo #dari #hingga #gaji #juta #bebas #pajak

KOMENTAR