Bos KPPU Melas Tak Bisa Bayar Listrik dan Air Akibat Pemangkasan Anggaran
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
13:30
13 Februari 2025

Bos KPPU Melas Tak Bisa Bayar Listrik dan Air Akibat Pemangkasan Anggaran

Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa lembaganya terancam tidak memiliki dana untuk membayar tagihan listrik dan air setelah adanya pemangkasan anggaran oleh Kementerian Keuangan.

KPPU awalnya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp105 miliar. Namun, anggaran tersebut dipotong oleh Kementerian Keuangan menjadi hanya Rp67,47 miliar.

"Berpotensi bahwa listrik, air PDAM, di Maret ini sudah enggak ada anggarannya, Pak," kata Fanshurullah saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Fanshurullah juga menjelaskan bahwa pemotongan anggaran ini akan berdampak pada penghentian kontrak 66 tenaga outsourcing kebersihan dan keamanan yang akan habis pada bulan Juli. Selain itu, KPPU juga harus menghentikan langganan internet dan telepon karena anggaran yang tersisa hanya cukup untuk membayar hingga bulan Juli.

"Kemudian operasional di 7 kantor wilayah akan terhenti," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR juga menerima laporan mengenai pemotongan anggaran di beberapa kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Kementerian BUMN.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #kppu #melas #bisa #bayar #listrik #akibat #pemangkasan #anggaran

KOMENTAR