Kapolri Didesak Selesaikan Rentetan Kasus Narkoba di Tubuh Polri dalam Waktu Sebulan
Ilustrasi polisi.(TRIBUNNEWS.com)
14:58
23 Februari 2026

Kapolri Didesak Selesaikan Rentetan Kasus Narkoba di Tubuh Polri dalam Waktu Sebulan

- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan berbagai kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri dalam waktu satu bulan.

Desakan itu disampaikan menyusul rentetan kasus narkoba di Bima, NTB dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan, yang dinilai mencerminkan persoalan kultural di tubuh kepolisian.

“Masyarakat menunggu. Kita beri waktu kepada Pak Sigit untuk satu bulan ini harus selesai. Masa bulan Ramadhan, bulan suci ini saatnya berbenah. Kita memperbaiki kultur kita, memperbaiki kinerja kita. Apa yang disuarakan masyarakat, itu benar. Dan karena itu harus segera diambil tindakan cepat,” kata Hinca, di Gedung DPR RI, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Kapolri Tak Tutupi Kasus Polisi Terjerat Narkoba

“Saya kira fakta-fakta yang terjadi hari ini enggak bisa disanggah lagi. Itulah realitas kultural Polri yang segera harus diperbaiki, direformasi. Kuncinya ada di tangan Pak Kapolri, Pak Sigit, segera ambil alih ini,” sambung dia.

Hinca mendorong seluruh anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara narkoba dan masih menduduki jabatan tertentu harus segera ditarik, agar proses pengusutan bisa berjalan maksimal.

“Semua polisi yang sedang bertugas atau memegang jabatan, tarik semua. Tarik semua, ada namanya patsus. Taruh di situ, selidiki cepat sesuai dengan mekanismenya, lalu adili sesuai mekanismenya dan aturan mainnya,” ucap Hinca.

Politikus Demokrat itu menekankan bahwa Komisi III DPR RI memberikan peringatan keras kepada institusi Polri, karena kasus polisi terlibat narkoba sudah berkali-kali terjadi.

“Ya, saya kira dari kami di Komisi III mengingatkan institusi Polri sangat keras hari ini, karena ini sudah terjadi sedemikian rupa, beruntun. Dan tugas kami mengawasi, mengawasi dan mengingatkan Polri untuk memperbaiki diri ke dalam, yaitu soal perilaku polisi yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Tentu masih banyak polisi yang baik. Yang baik tentu harus kita dukung, yang buruk tentu harus kita koreksi dan adili,” pungkas dia

Baca juga: Kapolri Instruksikan Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Berat

Sebelumnya, kasus dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba kembali mencuat di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi diamankan bersama seorang anggota berinisial N.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Efendy membenarkan penempatan khusus (patsus) terhadap keduanya untuk pemeriksaan awal.

“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” kata Zulham, Minggu (22/2/2026).

AKP Arifan dan N saat ini ditahan di Mapolda Sulsel.

Pengamanan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan, terdapat dugaan aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025.

Dana tersebut diduga sebagai setoran rutin agar peredaran narkoba berjalan lancar.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto mengatakan, keduanya masih berstatus terperiksa.

Baca juga: Pengusutan Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual Didesak Transparan dan Profesional

“(Keduanya) masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” ujar Stephanus.

Dia menambahkan, apabila terbukti terlibat, proses hukum dan kode etik akan diterapkan.

“Apabila nantinya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” tutur dia.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret nama eks Kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Tag:  #kapolri #didesak #selesaikan #rentetan #kasus #narkoba #tubuh #polri #dalam #waktu #sebulan

KOMENTAR