Coretax Belum Digunakan untuk Lapor SPT Tahunan, Masih Pakai e-Filling
Tangkapan layar laman pajak.go.id. Lapor SPT Tahunan masih menggunakan e-Filling. (DJP Kemenkeu)
14:12
10 Februari 2025

Coretax Belum Digunakan untuk Lapor SPT Tahunan, Masih Pakai e-Filling

- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan sistem inti administrasi perpajakan Coretax belum digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan menggunakan cara lama yakni melalui website DJP online.

"Pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 masih dilakukan dengan e-filing pada laman djponline.pajak.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (10/2/2025).

Ilustrasi pajak. KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.

Sistem Coretax baru dapat digunakan untuk lapor SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026.

Sebab, transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025 lalu.

Selain itu, Dwi juga memastikan, batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan tidak mengalalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan Badan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya, yaitu akhir Maret untuk SPT WP OP dan akhir April untuk SPT WP Badan," ungkapnya.

Adapun DJP mencatat, sampai dengan 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB sebanyak 2,66 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan wajib pajak. Angka ini terdiri dari sebanyak 2,57 juta wajib pajak orang pribadi dan 86.960 wajib-wajib pajak badan.

Berikut cara lapor SPT Tahunan tahun 2024 melalui e-Filling DJP Online.

  1. Akses laman hittps://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
  3. Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
  4. Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024
  5. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
  6. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
  7. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
  8. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #coretax #belum #digunakan #untuk #lapor #tahunan #masih #pakai #filling

KOMENTAR