PT TRPN Terbukti Lakukan Reklamasi Ilegal, Diminta Segera Bongkar Pagar Laut Bekasi
Sebuah spanduk penyegelan yang dipasang KKP di area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rusak.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
09:04
7 Februari 2025

PT TRPN Terbukti Lakukan Reklamasi Ilegal, Diminta Segera Bongkar Pagar Laut Bekasi

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait pagar laut di Kabupaten Bekasi pada Kamis (6/2/2025) kemarin. 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).

"Hasil pemeriksaan pada Kamis mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi yang tidak berizin," ujar Doni dalam keterangannya pada Jumat (7/2/2025).

"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," jelasnya.

Selain itu, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Doni menuturkan, Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

"Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan," katanya.

"Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu. KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.


Diberitakan sebelumnya, PT TPRN mengakui membangun pagar laut untuk alur pelabuhan di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kuasa hukum PT TPRN, Deolipa Yumara berdalih, kliennya membangun pagar laut untuk alur pelabuhan atas dasar perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Kesepakatan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja keluar setelah PT TPRN diminta oleh KKP berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat perihal pembangunan alur pelabuhan.

Tepatnya, ketika pengajuan izin PKKPRL oleh PT TPRN dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KKP pada 2022.

"Akhirnya dibikinlah kesepakatan dengan perjanjian kerja. Perjanjian bersama antara Provinsi Jawa Barat dengan klien kami. Di antaranya kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP (PPI Paljaya)," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Dalam kesepakatan dengan DKP Jawa Barat, PT TRPN diminta untuk menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.

Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yang mencakup pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

 

Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TPRN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.

Dalam kesepakatan dengan DKP Jawa Barat, PT TRPN diminta untuk menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.

Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yang mencakup pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TPRN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya.

Pembangunan alur pelabuhan membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.

Namun, ketika pembangunan alur pelabuhan mulai berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.

Puncaknya, KKP menyegel obyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TPRN pada Rabu (15/1/2025).

"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ungkap dia.

Setelah penyegelan ini, PT TPRN telah mengajukan kembali izin PKKPRL ulang terhitung pada Kamis ini.

"Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi," imbuh dia.

 

Untuk diketahui, KKP telah menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #trpn #terbukti #lakukan #reklamasi #ilegal #diminta #segera #bongkar #pagar #laut #bekasi

KOMENTAR