Syarat Jadi Pangkalan Elpiji Sulit, Bahlil Bakal Jadikan Pengecer Sebagai Sub-Pangkalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memyampaikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)
18:44
3 Februari 2025

Syarat Jadi Pangkalan Elpiji Sulit, Bahlil Bakal Jadikan Pengecer Sebagai Sub-Pangkalan

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya akan menjadikan warung kelontong alias pengecer elpiji 3 kilogram (kg) sebagai sub-pangkalan Pertamina.

Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.

Penjualan elpiji subsidi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pangkalan resmi Pertamina.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pengecer untuk menjadi pangkalan resmi agar tetap dapat menjual elpiji 3 kg.

Namun, diakuinya, syarat untuk menjadi pangkalan Pertamina cukup sulit untuk dipenuhi oleh pengecer. Oleh karena itu, direncanakan untuk menjadikan pengecer sebagai sub-penyalur.

"Sekarang kita dorong agar yang pengecer ini dinaikkan statusnya. Nah, tadinya mereka akan menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar dari yang disyaratkan oleh Pertamina. Maka tadi rapat di kantor dengan teman-teman Pertamina, kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub-pangkalan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).

Ia menuturkan bahwa syarat yang diberikan untuk menjadi sub-pangkalan nantinya akan lebih ringan ketimbang menjadi pangkalan, termasuk soal modal yang diperlukan.

Hanya saja, Bahlil tidak menjelaskan lebih detail terkait persyaratan menjadi sub-pangkalan. Menurut dia, rencana ini akan dibahas lebih lanjut dengan Pertamina.

"Panduannya (sebagai sub-pangkalan) akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak," ujarnya.

Bahkan, lanjut Bahlil, untuk pengecer yang dinilai baik dalam melakukan distribusi elpiji subsidi, akan memungkinkan untuk segera diberikan izin sementara menjadi sub-pangkalan tanpa dikenakan biaya seperti yang disyaratkan.

"Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," ucapnya.

Menurut Bahlil, dengan menjadikan status pengecer sebagai bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina, maka harga elpiji subsidi di pasaran akan lebih terkontrol.

Hal ini dikarenakan elpiji 3 kg yang dijual di pengecer seringkali harganya lebih mahal dari yang ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing daerah.

"Jadi ini tujuannya agar elpiji 3 kg yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol, karena itu akan lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan baik dan harganya terjangkau," papar Bahlil.

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #syarat #jadi #pangkalan #elpiji #sulit #bahlil #bakal #jadikan #pengecer #sebagai #pangkalan

KOMENTAR