Polemik Industri dan Pedagang Ihwal PP Kesehatan Menguat, Minta Kemendag dan Kemenperin Dilibatkan
Kawasan Industri Hasil Tembakau Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA)
09:27
9 September 2024

Polemik Industri dan Pedagang Ihwal PP Kesehatan Menguat, Minta Kemendag dan Kemenperin Dilibatkan

- Pelaku industri, peritel, hingga pedagang menolak sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan. Mereka pun menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melewati kewenangannya dalam proses penyusunan  atau PP Kesehatan, terutama terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain.

Salah satu pasal pada PP Kesehatan yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang di antaranya melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa banyaknya penolakan terhadap PP Kesehatan terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanyamenyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, sepertipersoalan industri dan perdagangan.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atas kementerian lain. Setiap kementerian memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Oleh sebab itu, menurutnya, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal di luarbidang kesehatan karena berada di luar kewenangannya. "Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan, harus melibatkan kementerian terkait," ujarnya dikutip Senin (9/9).

Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP Kesehatan akan mengancam keberlangsungan pelaku industri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memiliki kewenangan untuk ikut menangani hal ini," paparnya.

Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang ditunjukkan oleh Kemenkes dengan tidak adanya paraf dari Kemendag dan Kemenperin dalam pengesahan PP Kesehatan. "Ada kemungkinan Jokowi hanya menerima laporan dari Kemenkes saja. Oleh karena itu, harus segera dilakukan pembahasan ulang antarkementerian," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #polemik #industri #pedagang #ihwal #kesehatan #menguat #minta #kemendag #kemenperin #dilibatkan

KOMENTAR