Layanan Paspor Tetap Buka di Libur Natal-Tahun Baru, Berapa Biaya Pembuatan Paspor?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, meski dilakukan secara terbatas pada hari-hari tertentu.
Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas akhir tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, layanan paspor tetap dibuka secara terbatas pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, khusus bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak.
“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (24/12/2025).
Kondisi darurat yang dimaksud antara lain pemohon yang harus menjalani pengobatan di luar negeri atau memiliki anggota keluarga inti yang meninggal dunia maupun sakit di luar negeri.
Pemohon diwajibkan menunjukkan dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi tersebut.
Untuk permohonan izin tinggal yang masuk sebelum liburan Natal diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember 2025.
Sementara itu, permohonan yang masuk mulai hari natal diselesaikan pada 29-31 Desember 2025.
Namun demikian, pada tanggal merah, imigrasi tetap melayani penyelesaian permohonan izin tinggal tertentu, khususnya bagi pemohon yang telah overstay atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.
Sementara itu, pelayanan paspor pada 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa.
Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur tanpa pembatasan khusus.
Dua Jenis Paspor untuk WNI
Ditjen Imigrasi saat ini menyediakan dua jenis paspor bagi warga negara Indonesia, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik (e-paspor), masing-masing dengan masa berlaku lima hingga 10 tahun.
Paspor biasa non-elektronik memiliki 48 halaman dan belum dilengkapi chip elektronik.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor ini sebesar Rp 350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Sementara itu, e-paspor juga memiliki 48 halaman, tetapi telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemilik paspor.
Fitur ini memberikan tingkat keamanan lebih tinggi dan memudahkan proses pemeriksaan imigrasi di sejumlah negara.
Adapun biaya PNBP e-paspor ditetapkan sebesar Rp 650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Proses dan Layanan Percepatan
Imigrasi menyebutkan, waktu penyelesaian pembuatan paspor baru umumnya membutuhkan sekitar empat hari kerja setelah pemohon menjalani tahapan foto dan wawancara.
Setelah paspor selesai, pemohon akan menerima bukti pengambilan paspor.
Dokumen paspor dapat diambil langsung di kantor imigrasi atau dikirim melalui Pos Indonesia bagi pemohon yang memilih layanan pengantaran.
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Ditjen Imigrasi juga menyediakan Layanan Percepatan Paspor 1 Hari Jadi.
Layanan ini memungkinkan paspor selesai dalam satu hari kerja dengan tambahan biaya PNBP sebesar Rp 1.000.000, di luar biaya paspor sesuai jenis dan masa berlaku yang dipilih.
Yuldi menambahkan, layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional tetap berjalan normal dan bahkan dioptimalkan seiring tingginya mobilitas masyarakat.
Selain itu, pengawasan keimigrasian juga ditingkatkan secara serentak di seluruh Indonesia pada periode 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan fokus pada lokasi yang memiliki konsentrasi warga negara asing (WNA) tinggi.
Menurut Yuldi, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik sekaligus keamanan negara selama periode libur akhir tahun.
Tag: #layanan #paspor #tetap #buka #libur #natal #tahun #baru #berapa #biaya #pembuatan #paspor