Indonesia Dijadikan Transit Penyelundupan Manusia, Kasus Paspor Palsu Jadi Pembuka
Ilustrasi autogate imigrasi. Autogate Bandara Soekarno-Hatta menolak paspor paslu Perancia yang digunakan 3 WNA PAkistan. Setelah diselidiki, ada upaya menjadikan Indonesia sebagai negara transit penyelundupan manusia.(Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi )
15:07
18 Februari 2025

Indonesia Dijadikan Transit Penyelundupan Manusia, Kasus Paspor Palsu Jadi Pembuka

 Sindikat internasional mencoba menjadikan Indonesia sebagai negara transit penyelundupan manusia. Hal itu diketahui setelah terungkapnya kasus penggunaan paspor palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria mengatakan, pihaknya menggagalkan upaya masuknya tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan ke Indonesia menggunakan paspor palsu Perancis.

"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta saat ini sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut atau prapenyidikan dibantu oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan sindikat atau jaringan terkait penyelundupan manusia ini,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).

WNA yang Terlibat

Dalam kasus penyelundupan manusia ini, tiga WNA Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ mencoba masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu Perancis. 

Saat ini, ketiga WNA Pakistan itu masih diperiksa petugas atas dugaan tindak pidana keimigrasian, yakni perbuatan menggunakan dokumen perjalanan palsu.

 

Selain WNA Pakistan, ternyata kasus ini juga diduga melibatkan WNA Sri Lanka berinisial WJ yang menjadi pemasok paspor palsu Perancis tersebut.  

Setelah diperiksa, paspor tersebut diketahui dibeli dari WJ seharga 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 16,3 juta melalui Facebook.

Tujuan Utama WNA Pakistan 

Fanny mengatakan motif penggunaan paspor palsu oleh 3 WNA Pakistan tersebut adalah penyelundupan manusia.

Ia mengungkapkan Indonesia hanya dijadikan negara transit sebelum ketiga WNA Pakistan tersebut menuju ke negara tujuan.

Mereka terbang dari Lahore, Pakistan, ke Bangkok, Thailand, lalu ke Jakarta.

"Jadi, memang motifnya untuk tindak pidana penyelundupan manusia, untuk transit di Indonesia, untuk selanjutnya menuju ke negara ketiga, yaitu tujuannya ke Eropa, makanya menggunakan paspor Perancis palsu," kata Fanny.

Pelaku Survei Sebelum Beraksi

Berdasarkan pemeriksaan DItjen Imigrasi, ternyata salah satu pelaku sudah melakukan survei ke Indonesia sebelum kasus ini terungkap. 

Dari ketiga WNA Pakistan yang ditangkap, SZR diduga jadi aktor utama dalam upaya penyelundupan manusia tersebut. 

SZR datang ke Indonesia pada 2 Januari 2025 menggunakan identitas asli untuk mengetahui celah masuk ke Indonesia. 

Setelah itu, ia kembali ke Pakistan tanpa ada kecurigaan dari pihak imigrasi Indonesia karena dokumennya asli.

Namun pada 12 Februari 2025, ia kembali bersama dua WNA Pakistan lainnya dengan paspor palsu Perancis. Kecurigaan muncul saat paspor mereka tidak terdeteksi oleh mesin autogate di Bandara Soekarno-Hatta. 

Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Tag:  #indonesia #dijadikan #transit #penyelundupan #manusia #kasus #paspor #palsu #jadi #pembuka

KOMENTAR