Vonis Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hakim nonaktif Djuyamto hukuman 12 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Hukuman ini lebih berat dari vonis tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 11 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” demikian bunyi amar putusan, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Djuyamto Ungkap Alasan Ajukan Banding: Mengaku Bersalah, tetapi…
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Djuyamto membayar uang pengganti senilai Rp 9.211.864.000,00 atau Rp 9,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Selain Djuyamto, hukuman terhadap eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta juga diperberat dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider penjara 140 hari.
Arif Nuryanta turut dihukum membayar denda uang pengganti senilai Rp14.734.276.000,00 subsider 6 tahun penjara.
Baca juga: Profil Arif Nuryanta, Eks Ketua PN Jaksel yang Terbukti Terima Suap Rp 14,7 Miliar
Vonis hakim penerima suap
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Djuyamto, Arif Nuryanta, dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan menerima suap dalam perkara vonis lepas perusahaan CPO.
Muhammad Arif Nuryanta yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus mendapat vonis paling berat, yaitu 12,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Arif terbukti menerima suap senilai Rp14,7 miliar.
Baca juga: Djuyamto Cs Terbukti Terima Suap, Hakim: Corruption by Greed
Kemudian, Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan selaku ‘pintu masuk’ upaya suap divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia telah terbukti menerima suap senilai Rp 2,3 miliar.
Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Senyum Djuyamto, Hakim Penerima Suap Kasus CPO Usai Divonis 11 Tahun Bui
Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.
Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.
Kelima terdakwa ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #vonis #hakim #djuyamto #diperberat #jadi #tahun #penjara #dalam #kasus #suap