



Akhir Kasus Jessica Iskandar Ditipu Miliaran, Dari Sewa Mobil hingga Teman Bisnis Divonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara untuk terdakwa CSB atau Christopher Stefanus Budianto.
CSB menjadi terdakwa atas kasus penipuan 11 mobil milik Jessica Iskandar dengan total kerugian hampir Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Senin (22/4/2024).
Berikut ini perjalanan kasus penipuan yang merugikan Jessica Iskandar alias Jedar.
Awal Kasus Terungkap Dari Bisnis Sewa Mobil, Jessica Iskandar Merasa Dirugikan CSB
Kasus ini berawal saat Jessica Iskandar dan CSB sepakat menjadi rekan bisnis dalam urusan sewa mobil.
Jessica Iskandar merentalkan mobil-mobilnya yang dikelola CSB.
Belakangan bisnis ini dianggap janggal oleh Jessica Iskandar.

Dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil dan uang sebesar US$ 30.000 atau sekitar Rp 452 juta itu terjadi sekitar April 2022.
Kejadian bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor untuk disewakan.
Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.
Setelah itu Steven kembali menawarkan Jessica untuk memberikan sejumlah uang guna membeli mobil tambahan.
"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Jumat (15/7/2022).
Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Uang senilai Rp 9,85 miliar pun diberikan oleh Jessica kepada Steven.
Setelah penyerahan uang tersebut, Steven disebut tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Atas perkara tersebut, Jessica Iskandar mengaku keuangannya sempat ambruk bahkan beberapa artis pun membantunya.
Jedar merasa ditipu dan dirugikan. Ia kemudian ia melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
CSB Sempat Jadi Buron, Kabur ke Berbagai Negara Ditangkap di Thailand
CSB ditangkap di Thailand setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023. Ia ditangkap dalam pelariannya ke sejumlah negara.
Akhir pelarian Christoper Stefanus Budianto alias Steven berakhir saat ia sedang berjalan sore di Bangkok, Thailand, Senin (20/11/2023).

Steven merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 Miliar milik artis peran Jessica Iskandar.
Steven tak menyadari bahwa aktivitasnya sore itu di salah satu jalan protokol diikuti oleh petugas. Sekitar pukul 15.00 waktu setempat, Steven diringkus.
Menurut Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya Metro Jaya Komisaris Yuliansyah, Steven tak melawan saat ditangkap.
"Yang bersangkutan berjanji akan jujur akan menyatakan segala perbuatannya," ucap Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Penangkapan Steven ini dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police). Pelaku diduga berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Steven sempat kabur ke Singapura, Hongkong, Vietnam, sebelum akhirnya akhirnya tertangkap di Thailand. Ia pertama kali ke luar negeri pada Mei tahun lalu.
"Saat itu tersangka ke Singapura. dari Singapura tersangka sering bolak-balik Thailand. Dia juga pernah ke Hongkong, dan juga ke Vietnam," ucap Yuliansyah.
Menurut Yuliansyah, Steven paling lama tinggal di Bangkok, Thailand. Kepada polisi, Steven mengaku sedang bekerja untuk mengganti uang korban.
"Kalau kami dapat keterangan dari imigrasi, ia tinggal sekitar tiga bulan di Bangkok," ucap Yuliansyah.
Jedar Ikhlas Hanya 1 Mobil Kembali, CSB Minta Waktu Seminggu Ajukan Banding
Selain di penjara, CSB juga diwajibkan untuk mengembalikan satu mobil merek Alphard kepada Jessica Iskandar.
Mobil tersebut pun merupakan milik Jessica Iskandar.
"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ujar Hakim Ketua
Terpisah, Jedar mengaku sudah mengikhlaskan 11 mobil miliknya yang digelapkan oleh Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum Steven kepada aparat.
"Barang bukti berupa satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021, Dikembalikan kepada Saksi Jessica Iskandar," ucap Majelis Hakim.
Jessica sendiri mengaku mengalami kerugian hampir Rp 10 miliar akibat ulah Steven.
"Aku ikhlaskan semuanya, meskipun butuh waktu dan drama yang panjang. Yang pasti aku cuma minta keadilan aja dalam kasus aku," ujar Jessica.
Berkait vonis, CSB alias Steven tidak langsung mengambil keputusan apakah ia menerima putusan hakim atau melakukan banding, dikarenakan ingin berpikir dahulu.
"Saya meminta waktu satu Minggu untuk pikir-pikir yang mulia," ungkap Steven.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Alivio) (Wartakota/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com)
Tag: #akhir #kasus #jessica #iskandar #ditipu #miliaran #dari #sewa #mobil #hingga #teman #bisnis #divonis #penjara