NCICD dan ''Giant Sea Wall'' untuk Pantai Utara Jawa, Apa Bedanya?
- Rencana pembangunan giant sea wall atau tanggul laut raksasa kembali mencuat usai dibahas dalam Seminar Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Hadir dalam agenda tersebut, Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto yang menyampaikan urgensi pembangunan giant sea wall untuk menyelamatkan pantai utara Jawa.
Menurut Prabowo, pembangunan giant sea wall perlu diwujudkan, terutama untuk menyelamatkan sekitar 50 juta masyarakat yang tinggal di pantai utara Jawa.
"Kita harus berkumpul, bersatu, segera kita percepat pembangunan giant sea wall ini untuk selamatkan bangsa Indonesia, terutama 50 juta rakyat kita yang hidup di pantai utara Jawa," ujar Prabowo.
Namun demikian, pembangunan giant sea wall memerlukan waktu panjang yang diperkirakan bisa mencapai 40 tahun.
"Berhasilnya giant sea wall ini mungkin terwujud 25 tahun, 30, bahkan 40 tahun yang akan datang. Tapi di situlah tanggung jawab kita untuk generasi di bawah kita," lanjut Prabowo.
Sementara, menurut Prabowo, politisi atau pejabat Indonesia hanya memiliki kekuasaan selama lima tahun, sehingga proyek jangka panjang ini belum juga direalisasikan. Padahal, wacana giant sea wall sudah mencuat sejak belasan tahun lalu.
"Sekarang masalahnya, adakah pemimpin-pemimpin politik yang rela fokus berpikir, mengerahkan segala kemampuan dalam kurun waktu 40-50 tahun? Ini kewajiban kita," imbuh Prabowo.
Adapun perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk membangun giant sea wall tahap pertama mencapai Rp 164 triliun.
"Kita harus berani untuk mengalokasikan sumber daya. Tadi kalau kita lihat, untuk fase pertama saja Rp 164 triliun, mungkin semuanya nanti yang saya pernah dengar itu akan memakan 50 miliar-60 miliar dolar (Rp 777 triliun-Rp 934 triliun), mungkin lebih," papar Prabowo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bob Arthur Lombogia memperkirakan, pra-desain proyek giant sea wall membutuhkan anggaran sebesar Rp 58 triliun.
"Kalau perhitungan dari pre-design kurang lebih Rp 58 triliun, itu baru pre-design, jadi belum detail," ucap Bob.
Sementara yang sedang dilakukan saat ini oleh Kementerian PUPR adalah membangun monitoring wall untuk memantau penurunan muka tanah di Jakarta.
"Kita lihat dari hasil monitoring, tergantung hasil monitoring (kapan giant sea wall dibangun)," tambah Bob.
Perbedaan giant sea wall dan NCICD
Sejatinya, upaya penyelamatan Jakarta dari ancaman tenggelam melalui pembangunan infrastruktur tidak hanya berupa giant sea wall. Ada juga program yang disebut dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Dilansir dari laman resmi Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Jumat (12/1/2024), NCICD adalah solusi terpadu untuk menghadapi tantangan banjir, sanitasi, dan penyediaan air yang lebih baik.
Proyek pembangunan tanggul NCICD menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan membangun tanggul di lintasan trace face.
Pada tahun anggaran 2021, akan dilaksanakan pembangunan tanggul pantai. Rencana pembangunan tanggul pantai NCICD fase A tahun 2021 sepanjang 290 meter.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasi Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai SDA DKI Jakarta Putu Riska Komala menjelaskan perbedaan giant sea wall dengan tanggul pantai.
"Itu (pembangunan tanggul pantai dan tanggul laut) merupakan proyek NCICD," sebut Putu melalui sambungan telepon.
NCICD kemudian dibagi dalam tiga fase pembangunan, yakni fase A, fase B, dan fase C. Fase A merupakan pembangunan tanggul pantai, sementara pembangunan giant sea wall termasuk dalam fase B dan fase C.
Putu menyebut, fase A disebut sebagai pembangunan tanggul pantai lantaran tanggul yang dibangun terletak di pesisir pantai yang berfungsi untuk mencegah banjir rob di utara Ibu Kota.
Sementara giant sea wall terletak menjorok ke laut. Tanggul ini tak berbatasan dengan pantai maupun pesisir.
Menurut Putu, pembangunan giant sea wall yang termasuk dalam fase B dan fase C dilakukan langsung oleh Kementerian PUPR.
"Dia (giant sea wall) tidak berbatasan langsung dengan pantai atau pesisir. Fase B dan C dikerjakan oleh Kementerian PUPR, nah itu akan dibuat perencanaannya," kata Putu.
Kemudian, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal mengungkapkan tanggul pantai di pesisir Jakarta memiliki panjang total 46 kilometer.
Sebanyak 13 kilometer dari 46 kilometer itu telah dibangun. Sementara sebanyak 33 kilometer sisanya akan dibangun oleh Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan porsi membangun tanggul pantai sepanjang 22 kilometer. Sedangkan 11 kilometer di antaranya sudah dikerjakan, sehingga menyisakan 11 kilometer lagi.
"Yang ditangani Pemprov DKI (sepanjang) 11 kilometer itu (lokasi tanggulnya) di empat klaster, (yakni) Muara Angke, Pantai Mutiara, Ancol Barat, dan klaster Kali Blencong," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Ia mengungkapkan, pembangunan tanggul pantai ini tergolong proyek yang dikerjakan beberapa tahun hingga 2025.
Sedangkan, Kementerian PUPR mendapatkan porsi untuk membangun tanggul pantai sepanjang 11 kilometer.
"(Sebanyak) 11 kilometer lagi (dikerjakan) oleh Kementerian PUPR," sebut Yusmada.
Tag: #ncicd #giant #wall #untuk #pantai #utara #jawa #bedanya