Proses Perpanjangan HGB: Ketentuan, Cara, hingga Biayanya
Sertifikat tanah elektronik saat dicetak.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
10:36
25 Juni 2025

Proses Perpanjangan HGB: Ketentuan, Cara, hingga Biayanya

- Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan prosedur yang perlu dilalui masyarakat yang mengantongi jenis kepemilikan sertifikat tanah tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan, HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.

"Pengertian HGB menurut UUPA 5/1960 adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri," ujar Harison saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Adapun jangka waktu HGB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 37 tertulis bahwa HGB di atas tanah Negara dan tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sementara HGB di atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.

Berdasarkan aturan di atas, maka istilah perpanjangan HGB hanya berlaku untuk HGB di atas tanah Negara dan HPL. Karena untuk HGB di atas tanah Hak Milik menggunakan istilah pembaruan, bukan perpanjangan.

Ketentuan Perpanjangan HGB

Pada Pasal 40 tertulis bahwa HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  • Pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai pemegang hak;
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Kemudian untuk HGB di atas tanah HPL dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna bangunan apabila memenuhi syarat di atas, dan mendapat persetujuan dari pemegang HPL.

Menurut Pasal 41, permohonan perpanjangan jangka waktu HGB dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGB.

 

Cara Perpanjang HGB

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, sebelum mengurus perpanjangan HGB di Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan permohonan sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Menyertakan surat keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Selanjutnya, masyarakat bisa menuju loket pelayanan di Kantah sesuai domisili menyerahkan berkas persyaratan. Di loket tersebut, masyarakat mengisi formulir permohonan.

Usai petugas loket pelayanan menerima dan memeriksa dokumen permohonan perpanjangan HGB, masyarakat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.

Setelah pembayaran selesai dan semua syarat lengkap, petugas Kantah akan melakukan pemeriksaan tanah .

Kemudian, dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Pertanahan (Kantah), Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil), serta, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI.

Setelah itu, Kantah akan memproses pendaftaran HGB serta penerbitan sertifikat HGB. Kemudian apabila sertifikat HGB sudah jadi, masyarakat bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Berdasarkan informasi di laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian mengurus perpanjangan HGB yakni 18 hari kerja.

Biaya Perpanjang HGB

Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan luas tanah, penggunaan, lokasi, serta kewenangan Kantah atau Kanwil. Simulasi perhitungannya tersedia di laman Kementerian ATR/BPN pada layanan perpanjangan HGB.

Contohnya, apabila luas tanah 100 meter persegi di Provinsi Jawa Barat untuk penggunaan non-pertanian dengan kewenangan Kantah, maka total biaya perpanjangan HGB sebesar Rp 524.000.

Total biaya Rp 524.000 tersebut dengan rincian pengukuran Rp 120.000, pemeriksaan tanah Rp 354.000. dan pendaftaran Rp 50.000.

Tag:  #proses #perpanjangan #ketentuan #cara #hingga #biayanya

KOMENTAR