Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)
21:32
26 Januari 2026

Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft

Baca 10 detik
  • Nadiem membantah pertemuan rahasia dengan Google, mengklaim lebih sering bertemu Microsoft dan Apple.
  • Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri Rp809 miliar dari korupsi laptop Chromebook dan CDM.
  • Kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun akibat pengadaan laptop yang tak sesuai kebutuhan daerah 3T.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membantah adanya rapat tertutup dengan pihak Google di kantornya.

Bantahan tersebut ia sampaikan di sela sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.

Ia menegaskan bahwa seluruh pertemuan dilakukan secara terbuka, tercatat, dan melibatkan banyak pihak.

"Ini lucu sekali bahwa pertemuan dengan Google yang terbuka dicatat secara formal dengan berbagai pihak-pihak itu dibilang seolah-olah seperti ada pertemuan atau mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, pertemuan dengan Google pada tahun 2020 hanya terjadi dua hingga tiga kali. Bahkan, Nadiem mengaku lebih sering bertemu dengan kompetitor Google.

"Tebak berapa kali saya ketemu Microsoft? Empat kali, saya ketemu empat kali dengan yang membuat Windows, kompetitor mereka. Saya juga ketemu dengan Apple dua kali di tahun yang sama," ujar Nadiem.

"Jadinya ini adalah suatu narasi yang seolah-olah saya bertemu itu sesuatu hal yang jahat, padahal saya lebih banyak ketemu Microsoft daripada Google," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, menyalahi prinsip pengadaan, serta tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Akibatnya, laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:

1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah: SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto: Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto: USD7.000
6. Suhartono Arham: USD7.000
7. Wahyu Haryadi: Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah: Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad: Rp75.000.000
10. Jumeri: Rp100.000.000
11. Susanto: Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi: Rp250.000.000
13. Mariana Susy: Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27

Diketahui, Nadiem menjalani sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun (khusus Chromebook).

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #bantah #pertemuan #rahasia #dengan #google #nadiem #saya #lebih #sering #ketemu #microsoft

KOMENTAR