Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Serahkan ke Kemenag soal Sengkarut Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Serahkan ke Kemenag soal Sengkarut Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Ridwan/JawaPos.com)
22:16
26 Januari 2026

Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Serahkan ke Kemenag soal Sengkarut Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

– Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Usai diperiksa, Fuad melempar urusan terkait kuota haji tambahan pada periode tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Fuad Hasan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.15 WIB. Fuad menjalani pemeriksaan kurang lebih selama delapan jam, sejak pukul 10.05 WIB.

“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” kata Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1) malam.

Fuad mengklaim, perusahaan travel haji dan umrah yang dipimpinnya hanya menerima kuota tambahan haji khusus dalam jumlah terbatas. Ia menegaskan angka tersebut jauh di bawah informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276,” ucap Fuad.

Menurut Fuad, penjelasan tersebut juga telah disampaikannya secara rinci kepada penyidik KPK. Ia menyebut, mekanisme pembagian kuota pada tahun tersebut mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi, di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276, karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi, kami yang mengatur, tapi tiba-tiba berubah,” ujarnya.

Fuad menegaskan, Maktour hanya mengikuti mekanisme dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama selaku otoritas penyelenggara ibadah haji. Ia mengklaim tidak memiliki kewenangan dalam menentukan maupun menambah kuota haji khusus.

"Jangan bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada musim haji 2023–2024. KPK tengah mendalami peran berbagai pihak, termasuk penyelenggara haji khusus, dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan ini bersamaan dengan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Orang dekat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 17.28 WIB.

Namun, Gus Alex enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada penyidik KPK.

"Tanya penyidik aja," tegas Gus Alex usai menjalani pemeriksaan.

Adapun, Gus Alex bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #usai #diperiksa #maktour #serahkan #kemenag #soal #sengkarut #dugaan #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR