Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Apa Arti Red Notice Interpol?
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol pada Jumat (23/1) lalu.(Tribunnews.com)
06:14
2 Februari 2026

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Apa Arti Red Notice Interpol?

- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammed Riza Chalid (MRC).

Dengan terbitnya red notice tersebut, Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung mengatakan, red notice atas nama Riza Chalid diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada Jumat (23/1/2026).

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026, atau sekitar satu minggu yang lalu,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Baca juga: BPK: Sewa Terminal BBM Merak Terjadi karena Terdakwa Balas Budi ke Riza Chalid

Apa sebenarnya arti red notice?

Red notice merupakan salah satu fungsi utama Interpol yang digunakan untuk membantu negara anggota melacak dan mencari seseorang yang menjadi buronan lintas negara.

Dalam kasus ini, Indonesia bertindak sebagai requesting country atau negara peminta, sementara penerbitan red notice dilakukan oleh Interpol Headquarters di Lyon.

“Red Notice ini diterbitkan oleh Interpol Lyon karena kami sebagai negara peminta,” kata Untung.

Setelah diterbitkan, Red Notice akan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.

Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional

Berlaku di hampir 200 negara

Polri menyebutkan, saat ini Interpol memiliki sekitar 196 negara anggota. Dengan demikian, Red Notice atas nama Riza Chalid menjadi perhatian aparat penegak hukum di seluruh negara tersebut.

“Red Notice ini disebar ke 196 member country dan menjadi pengawasan dari seluruh negara anggota Interpol,” ujar Untung.

Namun demikian, Red Notice yang telah diterbitkan Interpol tidak berarti seseorang bisa langsung ditangkap secara otomatis di luar negeri.

Ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan sebelum penangkapan tersebut.

Baca juga: Interpol Sebar Red Notice Riza Chalid ke 196 Negara

Bukan berada di Prancis

Meski diterbitkan oleh Interpol yang berkantor pusat di Lyon, Prancis, Polri memastikan bahwa Riza Chalid tidak berada di Prancis.

“Keberadaan subjek bukan di Lyon, Prancis, tetapi di salah satu negara anggota Interpol yang sudah kami petakan,” kata Untung.

Polri menyebut telah melakukan koordinasi dengan negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan rekanan di negara tersebut.

Baca juga: BPK Bongkar Proyek Titipan Riza Chalid Berupa Sewa Terminal BBM, Berujung Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun

Ruang gerak terbatasi

Dengan terbitnya red notice, Polri menilai ruang gerak Riza Chalid menjadi terbatas karena statusnya telah diketahui oleh aparat penegak hukum internasional. Untung juga menyampaikan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia.

“Dengan red notice yang berlaku di seluruh negara anggota Interpol, tentunya ruang gerak subjek sangat terbatas,” ujarnya.

Berlaku 5 tahun, bisa diperpanjang

Untung menjelaskan bahwa Red Notice memiliki masa berlaku lima tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut buronan belum tertangkap, Red Notice dapat diperpanjang atas permintaan negara peminta.

Polri pun menyatakan terus berkoordinasi dengan Interpol dan negara terkait untuk menindaklanjuti Red Notice tersebut hingga Riza Chalid dapat dipulangkan ke Indonesia.

Kapan ditangkap?

Terkait upaya penangkapan, Untung menegaskan proses tersebut masih terus berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak terkait.

“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update,” kata dia.

Ia memastikan, NCB Interpol Indonesia tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti penerbitan Red Notice tersebut.

“Tentunya kami tidak tinggal diam. Kami menindaklanjuti secara aktif dari red notice yang telah diterbitkan,” kata Untung.

Kasus Pertamina

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.

Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Riza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Alasan Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid Terus Digunakan meski Prosesnya Melawan Hukum

Anang bilang, penyidik Jampidsus saat ini tengah memproses nama Riza Chalid jadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar “red notice”.

“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucapnya.

Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu.

Terkait perkara ini, Kejagung telah menyita empat unit mobil mewah dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid pada Kamis (14/8/2025).

Empat kendaraan yang disita terdiri dari satu unit BMW tipe 528 berwarna putih, satu unit Toyota Rush, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.

Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar berada di wilayah Bekasi.

Selain itu, pada Selasa (5/8/2025), Koprs Adhyaksa juga telah menyita lima kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

Tag:  #riza #chalid #resmi #jadi #buron #internasional #arti #notice #interpol

KOMENTAR