Mengapa Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026?
Markas Interpol di Lyon, Prancis.(Situs web Interpol)
06:58
2 Februari 2026

Mengapa Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026?

- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan mengapa penerbitan red notice Interpol atas nama Mohammed Riza Chalid (MRC) baru terbit pada Januari 2026, meski permohonan telah diajukan sejak September 2025.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice harus melalui mekanisme asesmen ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Setiap usulan yang kita ajukan akan dilakukan proses asesmen (oleh Kantor Pusat Interpol),” kata Ricky dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Apa Arti Red Notice Interpol?

Proses asesmen di Interpol Lyon

Ricky menjelaskan, asesmen tersebut mencakup berbagai pertimbangan, termasuk aspek hukum dan persepsi tindak pidana yang berlaku di negara pemohon dan negara lain.

Menurut dia, terdapat perbedaan cara pandang mengenai tindak pidana korupsi antara sistem hukum di Indonesia dengan sistem hukum di sejumlah negara lain.

“Kebetulan ada perbedaan melihat persoalan korupsi antara kita, sistem hukum di negara kita dengan korupsi yang berlaku di negara lain,” ujar Ricky.

Baca juga: Interpol Sebar Red Notice Riza Chalid ke 196 Negara

Sementara itu, di beberapa negara lain, tindak pidana korupsi tidak selalu dipersepsikan identik dengan kerugian negara.

Interpol hindari kasus bermuatan politiknya

Perbedaan persepsi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses asesmen terhadap permohonan red notice atas nama Riza Chalid memerlukan waktu lebih lama.

Ricky menyebut, Interpol sebagai organisasi internasional tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik.

“Kerugian negara kerap dianggap sebagai peristiwa yang erat dengan dinamika politik, sementara Interpol tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” kata Ricky.

Karena itu, Polri perlu meyakinkan Interpol bahwa perkara yang menjerat Riza Chalid merupakan murni tindak pidana, bukan persoalan politik.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol pada Jumat (23/1) lalu.Tribunnews.com Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol pada Jumat (23/1) lalu.

Pendekatan dan komunikasi berkelanjutan

Ricky mengatakan, Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan komunikasi dan pendekatan secara intensif dan berkelanjutan dengan Interpol Pusat di Prancis untuk menjelaskan konstruksi perkara yang ditangani penyidik di Indonesia.

“Dengan berbagai argumentasi dan pendekatan, kami meyakinkan bahwa perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan adalah perbuatan pidana dan terdapat kerugian negara,” ujarnya.

Proses komunikasi pun terus dilakukan hingga akhirnya Interpol menerima argumentasi yang disampaikan oleh Indonesia.

Red notice Riza Chalid terbit Januari 2026

Setelah melalui rangkaian asesmen dan komunikasi tersebut, Interpol akhirnya menerbitkan red notice atas nama Mohammed Riza Chalid pada Jumat (23/1/2026).

Ricky menegaskan bahwa lamanya proses penerbitan Red Notice bukan berarti permohonan Indonesia diabaikan, melainkan karena adanya mekanisme internasional yang harus dipenuhi.

“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan bisa mereka terima, dan pada minggu lalu telah terbit red notice tersebut,” kata Ricky.

Baca juga: Lokasi Riza Chalid Sudah Diketahui Interpol, Kapan Ditangkap?

Dalam kesempatan ini, Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung, menyebutkan bahwa saat ini Interpol memiliki sekitar 196 negara anggota.

Dengan demikian, red notice atas nama Riza Chalid menjadi perhatian aparat penegak hukum di seluruh negara tersebut.

“Red notice ini disebar ke 196 member country dan menjadi pengawasan dari seluruh negara anggota Interpol,” ujar Untung.

Namun demikian, Polri menegaskan bahwa Red Notice tidak berarti seseorang langsung ditangkap secara otomatis di luar negeri.

Polri menyebut telah melakukan koordinasi dengan negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid, termasuk melakukan komunikasi langsung dengan counterpart di negara tersebut.

Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Sedang Dibicarakan dengan Interpol

Untung menjelaskan bahwa red notice memiliki masa berlaku lima tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut buronan belum tertangkap, Red Notice dapat diperpanjang atas permintaan negara peminta.

Polri pun menyatakan terus berkoordinasi dengan Interpol dan negara terkait untuk menindaklanjuti Red Notice tersebut hingga Riza Chalid dapat dipulangkan ke Indonesia.

Terkait upaya penangkapan, Untung menegaskan proses tersebut masih terus berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak terkait.

“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update,” kata Untung.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko.ANTARA/HO-Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

Ia memastikan, NCB Interpol Indonesia tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti penerbitan Red Notice tersebut.

“Tentunya kami tidak tinggal diam. Kami menindaklanjuti secara aktif dari Red Notice yang telah diterbitkan,” kata Untung.

Riza Chalid sudah 3 kali mangkir sidang kasus minyak

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025 lalu.

Langkah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dilakukan setelah pengusaha minyak itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Riza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat 22 Agustus 2025.

Anang bilang, penyidik Jampidsus saat ini tengah memproses nama Riza Chalid jadi buron internasional dengan memasukkannya ke daftar “red notice”.

“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” ucapnya.

Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sudah diteken sejak 11 Juli 2025 lalu.

Tag:  #mengapa #notice #riza #chalid #baru #terbit #januari #2026

KOMENTAR