Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Pembagian Kuota Haji Tanggung Jawab Kemenag
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
21:26
26 Januari 2026

Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Pembagian Kuota Haji Tanggung Jawab Kemenag

- Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengatakan proses pembagian kuota haji tambahan adalah tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

“Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” kata Fuad usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dia mengatakan, biro travel haji sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertugas mengisi kuota haji tambahan yang telah diberikan.

Fuad mengatakan, dalam perjalanannya, Maktour Travel tidak mendapatkan banyak kuota haji khusus pada 2024 lalu.

Dia bilang jatah kuota haji khusus justru berkurang pada 2024.

“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” ujarnya.

“Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota (itu) tidak lebih dari 20,” sambungannya.

Fuad juga mengatakan, pemeriksa tidak hanya dilakukan penyidik KPK, melainkan juga tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” ucap dia.

Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut jadi tersangka

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Tag:  #maktour #usai #diperiksa #pembagian #kuota #haji #tanggung #jawab #kemenag

KOMENTAR