



Berapa Biaya Perpanjangan HGB? Ini Cara Menghitungnya
- Biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu komponen yang perlu dipersiapkan masyarakat sebelum mengurusnya di Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dengan mengetahui estimasi biaya perpanjang HGB, masyarakat tidak kebingungan dan sudah bisa mempersiapkan uangnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan, HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemegangnya menggunakan tanah tersebut untuk membangun dan memanfaatkan bangunan selama masa berlaku hak.
"Pengertian HGB menurut UUPA 5/1960 adalah hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri," ujar Harison saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Berapa Biaya Perpanjangan HGB?
Cara menghitung biaya perpanjangan HGB adalah berdasarkan luas tanah, penggunaan (pertanian atau non-pertanian), lokasi (provinsi), serta kewenangan Kantah atau Kanwil.
Masyarakat bisa melakukan simulasi perhitungan di laman Kementerian ATR/BPN pada layanan perpanjangan HGB dan Hak Pakai.
Contoh pertama, apabila luas tanah 100 meter persegi di Provinsi Jawa Barat untuk penggunaan non-pertanian dengan kewenangan di Kantah, maka total biaya perpanjangan HGB sebesar Rp 524.000.
Total biaya Rp 524.000 tersebut dengan rincian untuk pengukuran Rp 120.000, pemeriksaan tanah Rp 354.000. dan pendaftaran Rp 50.000.
Contoh kedua, apabila luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Kalimantan Timur untuk penggunaan non-pertanian dengan kewenangan di Kantah, maka total biaya perpanjangan HGB sebesar Rp 640.000.
Total biaya Rp 640.000 tersebut dengan rincian untuk pengukuran Rp 220.000, pemeriksaan tanah Rp 370.000. dan pendaftaran Rp 50.000.