Jangan Panik jika Sertifikat Tanah Hilang, Simak Cara Urusnya
Ilustrasi sertifikat tanah. Go Phen Sian (70), seorang pendeta di Surabaya, harus menelan pil pahit setelah tanah yang dibelinya sejak puluhan tahun lalu diduga jatuh ke tangan mafia tanah. Tanah seluas 10 x 20 meter yang berlokasi di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya tersebut, kini telah bersertifikat atas nama orang lain.(Fatah Akrom / KOMPAS.com)
07:09
27 Februari 2026

Jangan Panik jika Sertifikat Tanah Hilang, Simak Cara Urusnya

- Kehilangan sertifikat tanah atau rumah sering membuat pemilik panik karena dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat yang hilang dapat diganti melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan (Kantah).

Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan yuridis tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Karena itu, ketika sertifikat hilang, pemilik harus segera mengurus penggantinya agar terhindar dari penyalahgunaan.

Baca juga: Ketahui Risiko Hukum Jika Sertifikat Tanah Warisan Belum Dibalik Nama

"Sertifikat tanah yang hilang harus diganti dengan mengurus di surat kehilangan dan pengumuman di koran, blangko lama," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, dikutip Kompas.com, Kamis (26/2/2026).

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.

Surat keterangan kehilangan ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengurusan sertifikat pengganti.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah itu, pemilik mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN sesuai lokasi tanah.

Permohonan ini diatur dalam Pasal 57 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan bahwa sertifikat pengganti dapat diterbitkan apabila sertifikat lama hilang.

3. Pengumuman di Media Massa

Salah satu tahapan penting dalam penerbitan sertifikat pengganti adalah pengumuman kehilangan di media massa.

Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak lain yang mungkin berkepentingan mengajukan keberatan.

Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada keberatan, proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan.

4. Penelitian Data Fisik dan Yuridis

Kantor pertanahan akan melakukan penelitian terhadap data tanah, baik fisik maupun yuridis, untuk memastikan tidak ada sengketa, blokir, atau sita.

Jika diperlukan, petugas juga dapat melakukan pengukuran ulang bidang tanah.

Baca juga: Simak, Prosedur Rinci Sertifikat Tanah Wakaf

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut syarat urus sertifikat tanah yang hilang:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada), surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan, serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Biaya Urus Sertifikat Tanah Hilang

Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, berikut biaya urus sertifikat tanah yang hilang:

  • Biaya sumpah sebesar Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur sebesar Rp 100.000.
  • Biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Jadi, total biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang sebesar Rp 350.000 per sertifikat.

Tag:  #jangan #panik #jika #sertifikat #tanah #hilang #simak #cara #urusnya

KOMENTAR