Dua Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (kiri), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Dery Ridwnsah/ JawaPos.com)
09:16
27 Februari 2026

Dua Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 

- Terdakwa Dimas Warhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kedua anak buah Muhammad Kerry Adrianto itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi produk kilang dan penyewaan kilang minyak.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, Terdakwa Dimas Warhaspati dan Gading Ramadhan Joedo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2).

Hakim Fajar menambahkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelasnya.

Sementara, Muhammad Kerry Adrianto selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sunsider 190 hari. Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #anak #buah #kerry #riza #divonis #tahun #penjara #denda #miliar

KOMENTAR