Pemerintah Memfasilitasi, Bukan Mendireksi Koperasi Merah Putih
Suasana Koperasi Desa Merah Putih Girimukti di Lebak yang jadi contoh koperasi yang berhasil menjalankan unit usaha, Rabu (15/10/2025).(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
09:12
27 Februari 2026

Pemerintah Memfasilitasi, Bukan Mendireksi Koperasi Merah Putih

DI ERA demokrasi ini, fungsi pemerintah hanya sebagai pemberi fasilitasi, baik berupa regulasi maupun insentif pembiayaan dan akses jaringan, bukan melakukan direksi alias pengarahan, komando, dan pembinaan seperti di masa Orde Baru dulu.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merupakan program prioritas pemerintahan kini menuai berbagai sorotan dari masyarakat.

Mulai dari pembentukan koperasi secara top-down, pembiayaannya yang diwajibkan diambil dari pemangkasan dana desa besar-besaran, pembangunan kantor/gudang dan gerainya yang minimal harus di atas tanah seluas 1.000 meter, hingga pengadaan tiba-tiba 105.000 mobil pickup dan truk dari India, sedangkan koperasinya sendiri belum beroperasi, dan entah apa lagi kegaduhan yang akan timbul di kemudian hari.

Prinsip koperasi sejatinya adalah gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah (bottom-up), bukan proyek direksi atau komando dari pemerintah pusat.

Koperasi itu usaha ekonomi yang bersifat sosial dan demokratis. Kedaulatannya ada di tangan anggota. Pemerintah kewajibannya memfasilitasi, bukan mendireksi, apa lagi dilakukan secara kaku.

Dari KUD ke BUMDes: Pelajaran yang Diabaikan

Indonesia pernah memiliki pengalaman panjang dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru. Meski digagas nasional, pertumbuhannya relatif lebih alamiah dan bertahap. Tidak semua desa dipaksa serentak.

Baca juga: Kunci KopDes Merah Putih: Daya Saing, Bukan sekadar Proteksi

Setelah lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, muncul Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bertumbuh sesuai potensi lokal masing-masing desa. Ada yang sukses, ada yang gagal — namun prosesnya adaptif dan kontekstual.

Berbeda dengan itu, Koperasi Merah Putih dirancang untuk berdiri serentak di sekitar 80.000 desa dan kelurahan. Padahal desa itu heterogen. Ada desa mandiri, ada yang menuju mandiri, dan banyak yang belum mandiri.

Lebih jauh, desa memiliki otonomi asli berdasarkan hak asal-usul atau tradisi yang bahkan kehadirannya lebih tua dari negara kita.

UUD 1945 mengamanatkan penghormatan terhadap keberadaan desa yang mempunyai susunan asli (zelfbesturendelandchappen).

Semua pengaturan mesti memperhatikan hak asal usul itu. Karena itu, kebijakan negara yang memaksakan desain seragam justru berpotensi menyimpangi kehendak konstitusi.

Dalam satu dasawarsa terakhir, rata-rata setiap tahun desa menerima dana sekitar Rp 1 miliar. Kini mereka hanya akan mengelola sekitar Rp 200 juta– Rp 300 juta untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan desa.

Perencanaan desa sudah diketok dalam APBDes 2025. Tiba-tiba awal tahun 2026 dipotong. Akibatnya pembangunan desa bakal melambat dan pelayanan publik terancam turun.

Dana desa selama era Joko Widodo berkuasa memang masih menghadapi problem tata kelola, termasuk kasus korupsi kepala desa.

Namun, hemat saya solusinya adalah memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola, bukan memangkas drastis alokasi yang selama ini menjadi motor percepatan pembangunan desa. Jadi, jika ada salah kelola, perbaiki tata kelolanya. Bukan uangnya yang diambil.

Pemindahan dana desa ke koperasi tanpa skema tambahan (on top) akan memperlambat pembangunan infrastruktur desa, pelayanan sosial, hingga program kesehatan masyarakat.

Kontroversi lain muncul terkait pengadaan kendaraan operasional koperasi. Disebutkan bahwa 105.000 unit pickup telah dipesan dari India, dan sekitar 1.200 unit sudah tiba di Indonesia.

Langkah ini mencerminkan perencanaan yang prematur. Usaha koperasi belum tumbuh, tapi mobil sudah datang. Seharusnya koperasi berkembang dulu, baru kebutuhan kendaraan mengikuti kemudian.

Dalam logika bisnis, pertumbuhan aset dilakukan bertahap: mulai dari skala kecil, lalu naik kelas sesuai kapasitas usaha.

Pengadaan kendaraan besar-besaran di awal justru berisiko menjadi beban, apalagi jika koperasi belum menghasilkan.

Selain itu, publik juga menyoal mengapa pengadaan dilakukan dari luar negeri di tengah kebutuhan penguatan industri otomotif nasional.

Ada apa? Apa produksi mobil sejenis di dalam negeri tak bersaing harganya atau pasokan tak mencukupi.

Namun, kekhawatiran terbesar saya adalah potensi infiltrasi kepentingan politik dalam struktur kepengurusan koperasi.

Baca juga: Bila Koperasi Desa Merah Putih Sukses

Ada laporan bahwa di sejumlah daerah, figur-figur berlatar belakang partai mulai masuk sebagai calon pengurus Koperasi Merah Putih.

Kalau koperasi diisi orang partai tanpa kompetensi manajerial, tentu itu bahaya. Koperasi itu modalnya kepercayaan. Kalau pengurus tidak dipercaya anggota, "game over" koperasi sudah.

Koperasi yang sehat, mesti dipimpin oleh figur yang dipercaya dan memiliki kemampuan administrasi serta manajerial.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa koperasi yang relatif berhasil sering dipimpin oleh guru atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan kedisiplinan administrasi.

Sebaliknya, jika koperasi dipersepsikan sebagai “proyek negara” atau “proyek elite”, maka rasa memiliki (sense of belonging) masyarakat akan lemah. Risiko kredit macet, penyalahgunaan aset, hingga pembubaran dini menjadi ancaman nyata.

Lima Tahun untuk Tumbuh, Bukan Satu Musim Politik

Dari pengalaman selama ini koperasi membutuhkan waktu minimal lima tahun untuk menunjukkan pertumbuhan stabil. Bahkan, koperasi mapan biasanya baru matang setelah 10–15 tahun usianya.

Tahun pertama menata organisasi. Tahun kedua mulai bergerak. Tahun ketiga baru terlihat hasil awal. Tidak bisa instan.

Karena itu, ambisi membangun koperasi serentak dalam satu periode pemerintahan tanpa kesiapan SDM dan desain kelembagaan yang matang berisiko tinggi.

Gagasan bikin koperasi desa sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat tentu perlu didukung. Namun, ada tiga hal krusial yang perlu diperhatikan.

Pertama, pendekatannya seyogianya bottom-up, bukan komando seragam. Kedua,
pendanaannya merupakan tambahan dari dana desa (on top), tak memangkas alokasi dana desa.

Baca juga: Menghindari Salah Arah Alokasi Dana Desa untuk KDMP

Ketiga, seleksi pengurusnya berbasis kompetensi dan kepercayaan anggota, bebas dari intervensi politik.

Selain itu, standar seragam seperti kewajiban lahan 1.000 meter persegi dan desain bangunan yang identik dinilai terlalu kaku dan tidak sensitif terhadap kondisi lokal, apa lagi di perkotaan.

Program Koperasi Merah Putih digagas dengan semangat membangkitkan ekonomi rakyat. Namun, tanpa perencanaan matang, pelibatan stakeholder yang luas, serta penghormatan terhadap otonomi desa, kebijakan ini berisiko menjadi proyek administratif yang membebani desa, alih-alih memberdayakannya.

Semangatnya sudah oke. Namun, kebijakan publik harus matang, partisipatif, dan kontekstual. Kalau tidak, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan kegaduhan.

Koperasi tidak boleh lahir sebagai instrumen politik atau proyek seremonial. Ia harus tumbuh sebagai institusi ekonomi rakyat yang hidup, dipercaya, dan dirawat oleh anggotanya sendiri.

Jika prinsip ini diabaikan, sejarah kegagalan koperasi top-down seperti KUD bisa berulang kembali. Jangan kita sampai kehilangan tongkat dua kali.

Tag:  #pemerintah #memfasilitasi #bukan #mendireksi #koperasi #merah #putih

KOMENTAR