Pakar Hukum Minta Polisi Selidiki Potensi Adanya Pelaku Lain dalam Kasus Kematian Dante
YA telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante. Pakar hukum, Firman Candra minta kepolisian selidiki dugaan pelaku lain selain YA. 
12:56
13 Februari 2024

Pakar Hukum Minta Polisi Selidiki Potensi Adanya Pelaku Lain dalam Kasus Kematian Dante

Praktisi hukum, Firman Candra berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA alias Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus tersebut.

Meski demikian, Fiman Candra tetap meminta kepolisian untuk dapat melakukan penyidikan terkait adanya kemungkinan pelaku lainnya selain YA.

"Polisi harus selangkah lebih lagi untuk mencari tahu siapa aktor intelektualnya."

"Apakah aktor intelektualnya adalah pembunuh ini yang jadi tersangka, atau orang lain," ungkap Firman Candra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (13/2/2024).

Selain itu, Firman menyebutkan bahwa kepolisian juga harus mengusut motif yang mendasari pelaku hingga tega menghabisi nyawa bocah berusia 6 tahun tersebut.

"Kemudian yang lebih penting adalah motifnya. Pembunuhan itu pasti ada motif, apakah motif masalah keuangan, ekonomi, masalah balas dendam, atau motif kenyamanan," imbuhnya.

Firman juga menyebutkan bahwa dalam menangani kasus tersebut perlu melibatkan Komisi Perlindungan Anak.

"Ini nanti Komnas anak harus masuk juga di sini. Kenapa sih orang yang lebih dewasa tega untuk membunuh anak kecil yang masih di bawah umur. Nah itu harus dilihat sampai ke sana," ujarnya.

Menurut Firman Candra, perbuatan yang dilakukan YA terhadap Dante dapat tergolong pembunuhan berencana.

Namun perlu diketahui secara pasti, apakah YA telah memiliki niat tersebut sejak awal, jika ia maka dapat dipastikan masuk dalam kasus pembunuhan berencana.

"Harus dilihat lagi, apakah kemarin sudah ada pembicaraan untuk melakukan itu, atau minggu kemarin, atau sebulan yang lalu."

"Kalau itu sudah terjadi berarti masuknya di pasal perencanaan pembunuhan. Jadi menghilangkan nyawa orangnya itu sudah direncanakan," jelas Firman.

Atas kasus tersebut, Firman mengungkapkan bahwa YA berpotensi untuk dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.

"Kalau menurut kami sebagai praktisi hukum, harusnya dilapis dengan pasal 338 atau mungkin perencanaan pembunuhan di pasal 340 KUHP," ucap Firman.

Firman berujar jika nantinya YA dijerat dengan pasal 338 maka hanya akan menjalani hukuman yang ringan.

Namun jika akhirnya terkena pasal berlapis maka hukuman akan lebih berat hingga hukuman mati.

"Kalau hanya di undang-undang perlindungan anak dan atau di pasal 338, itu hanya pembunuhan biasa. Artinya hukumannya tidak terlalu berat, ada yang 12 tahun dan 15 tahun maksimum."

"Tapi kalau direncanakan itu sampai pidana mati dan minimum 20 tahun," terang Firman.

Dengan kejadian tersebut, Firman berharap bahwa tindakan pelaku tak didasari oleh adanya gangguan mental maupun kejiwaan.

Pasalnya jika YA memiliki gangguan kejiwaan, maka proses pidananya akan hilang.

"Semoga bukan karena faktor mental atau sakit secara kejiwaan. Karena itu bisa hilang unsur tindak pidananya," harap Firman.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Editor: Salma Fenty

Tag:  #pakar #hukum #minta #polisi #selidiki #potensi #adanya #pelaku #lain #dalam #kasus #kematian #dante

KOMENTAR