Cara Aman Membeli Rumah agar Tidak Tertipu
Ilustrasi jual beli rumah(iStock/Neeta Meepaw)
10:09
31 Oktober 2025

Cara Aman Membeli Rumah agar Tidak Tertipu

- Masyarakat yang berencana membeli rumah perlu lebih cermat dan teliti. Sebab, tak sedikit masyarakat yang masih mengalami masalah saat membeli rumah.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur menjelaskan, transaksi rumah menjadi jenis pengaduan yang paling banyak diterima Kementerian PKP melalui layanan BENAR-PKP.

Berdasarkan data sejak 26 Maret 2025-21 Oktober 2025, layanan BENAR-PKP telah menerima sebanyak 1.950 pengaduan.

Dari jumlah itu, sebanyak 53,39 persen pengaduan berupa masalah transaksi rumah. Mulai dari transaksi rumah secara tunai, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), serta tunai bertahap.

"Kebanyakan sekarang, masyarakat itu tertipu dengan harga rumah yang murah," ujar Fitrah dikutip dari tayangan kanal Youtube Kementerian PKP pada Kamis (30/10/2025).

Tips Aman Membeli Rumah agar Tidak Tertipu

Menurut Fitrah, sejatinya pengembang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara mendetail kepada calon konsumen. Namun, realitanya tidak semua pengembang demikian.

Untuk itu, dia meminta masyarakat selaku calon konsumen agar lebih pro-aktif menanyakan seluk beluk rumah kepada pengembang.

"Kita sebagai konsumen harus rewel saat beli rumah. Tidak bisa berharap pada informasi dari pengembang saja, karena kita akan mengeluarkan uang banyak. Sementara pengembang juga harusnya mengikuti itu, karena konsumen adalah raja," tuturnya.

Untuk itu, Fitrah membagikan beberapa tips tentang hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli rumah:

1. Tentukan Rumah yang Akan Dibeli

Masyarakat perlu menentukan pilihan tentang rumah yang akan dibeli. Mulai dari tipe dan harga yang menyesuaikan kemampuan finansial.

Masyarakat harus jujur dengan dirinya sendiri terhadap kemampuan beli rumah. Sehingga tidak disarankan membeli rumah di luar kemampuan finansial.

"Itu akan menjadi masalah nanti, nggak akan selesai KPR atau KPA nya," katanya.

2. Jangan Tergiur Iklan Rumah

Masyarakat harus mengecek rumah yang akan dibeli dengan mendatangi lokasi dan kantor pemasarannya.

Sehingga, masyarakat tidak hanya tergiur iklan rumah murah, lokasi strategis, fasilitas lengkap, dan penawaran lainnya.

3. Cek Site Plan

Saat di Kantor Pemasaran, masyarakat perlu mengecek kesesuaian lokasi perumahan dengan perencanaan tata ruang daerah.

Karena jika tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang, sertifikat tanah rumah tidak akan bisa terbit.

Cara mengeceknya yakni meminta pengembang menunjukkan site plan kawasan perumahan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), bernomor dan bertanda tangan.

"Kalau site plan-nya tidak masuk tata ruang, otomatis tidak akan keluar," ucap Fitrah.

Lanjut dia, selama ini banyak pengembang yang menempelkan site plan di Kantor Pemasaran, namun tidak ada nomor dan tanda tangan Pemda.

Padahal seharusnya, pengembang memiliki kewajiban untuk menunjukkan site plan yang dikeluarkan oleh Pemda kepada calon konsumen.

"Informasi itu yang seringkali tidak ada," tandasnya.

4. Cek Legalitas Lahan

Cara membeli rumah agar tidak tertipu selanjutnya adalah mengecek legalitas lahan rumah. Dalam hal ini tentu terkait sertifikat tanah.

Cara mengeceknya tentu dengan meminta pengembang menunjukkan sertifikat tanah. Melihat nama pemilik lahan, nomor, dan jenis sertifikat tanahnya.

"Kadang-kadang mereka tidak berikan, tapi kita harus paksa. Sehingga kita punya kepastian bahwa rumah yang dibangun di atas tanah ini benar-benar legal," tuturnya.

Karena dalam beberapa kasus, terdapat pengembang yang menggunakan lahan hasil kerja sama dengan orang lain. Alias bukan lahan milik pengembang itu sendiri.

"Harus dicek, kerja samanya seperti apa? Agar kita punya kepastian," imbuhnya.

5. Cek Sumber Pembiayaan Pembangunan

Kemudian masyarakat perlu mengecek sumber pembiayaan yang digunakan pengembang dalam pembangunan rumah.

Informasi ini untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibeli selesai konstruksinya, alias tidak mangkrak.

Pasalnya, menurut Fitrah, rata-rata pengembang yang punya likuiditas itu cuma 30 persen. Artinya, yang memiliki kemampuan secara finansial untuk mengembangkan perumahan.

"Kita tanya ke pengembang, pembiayaan pembangunan dari mana? Dari bank mana? Karena kadang-kadang mereka kan harus pinjam kredit untuk konstruksinya," terangnya.

6. Cek Izin Lingkungan dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

Cara membeli rumah agar tidak tertipu selanjutnya yaitu dengan mengecek izin lingkungan perumahannya.

Misalnya pada perumahan subsidi, sesuai ketentuan, kalau total luas arenya 0-3 hektar, bisa dikeluarkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

"Kalau UPL-UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) itu lebih besar (luas area perumahan). Lebih tinggi lagi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengecek PBG. Untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun sudah memenuhi standar konstruksi, keandalan, dan keamanan bangunan.

7. Cek Spesifikasi Rumah

Masyarakat juga perlu mengecek spesifikasi rumah. Cukup memerhatikan hal-hal yang umum, seperti bahan lantai dan sebagainya.

Contohnya di dalam spesifikasi, lantai rumah menggunakan granit. Namun kenyataannya, lantai rumah menggunakan keramik.

"Wajib melihat rumah contoh. Kalau rumah yang dibangun nanti tidak sesuai, kita bisa komplain," ujarnya.

8. Cek Hal yang Dijanjikan Pengembang

Pengembang dalam pemasaran iklannya tentu menjanjikan hal-hal yang menarik. Misalnya tersedia jalan lingkungan, saluran drainase, air bersih, hingga fasilitas umum seperti musala.

Namun realitanya, terkadang hal-hal yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, atau bahkan memang tidak disediakan.

Untuk itu, masyarakat harus mengecek dan mengingat betul hal-hal yang dijanjikan oleh pengembang.

9. Tanyakan Timeline Pembangunan, PPJB, AJB, dan Serah Terima Kunci

Apabila masyarakat sudah memutuskan akan membeli rumah dan memberikan uang muka, selanjutnya perlu meminta jadwal pembangunan rumah, pembuatan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), dan serah terima kunci.

Salah satu contoh kasusnya terkait jadwal pembangunan, apabila masyarakat mendapati masa konstruksi rumah tidak sesuai perjanjian, bisa mengadu berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Itu bisa dituntut ingkar janji melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tukas Fitrah.

Tag:  #cara #aman #membeli #rumah #agar #tidak #tertipu

KOMENTAR