Pakar Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah Nilai Perpol 10 Tahun 2025 Tak Langgar Putusan MK
- Polemik yang muncul pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 turut mendapat atensi dari pakar intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. Dia menilai perpol tersebut tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol tersebut justru menjadi instrumen teknis untuk memastikan penugasan polisi aktif di luar organisasi Polri sesuai dengan aturan.
”Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” terang dia kepada awak media di Jakarta.
Karena itu, Amir memandang bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Terlebih, berdasar informasi yang diterima oleh Amir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR dan melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum regulasi tersebut diberlakukan.
”Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke presiden. Jadi, sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan kapolri terhadap Presiden Prabowo,” imbuhnya.
Selama tidak mengubah norma undang-undang (UU) dan tidak menabrak prinsip konstitusional, Amir menjelaskan bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim. Dia pun menyebut, dalam sistem presidensial, kapolri tidak berada di luar kendali presiden. Sebab, kapolri merupakan pembantu presiden.
”Kapolri adalah pembantu presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan presiden,” imbuhnya.
Dari sudut pandangnya, Amir mengungkapkan bahwa mun polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Sementara di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.
Tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, lanjut Amir Hamzah, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Karena itu, Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis. Dia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances.
”Kritik itu penting dalam demokrasi. Tapi, kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga lain.
”Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo.
Tag: #pakar #intelijen #geopolitik #amir #hamzah #nilai #perpol #tahun #2025 #langgar #putusan