Berapa Gaji Maksimal yang Berhak Beli Rumah Subsidi?
Ilustrasi rumah yang disediakan pada program 3 Juta Rumah. (Dok. SHUTTERSTOCK/KURNIAWAN GRAPHY)
16:09
15 Desember 2025

Berapa Gaji Maksimal yang Berhak Beli Rumah Subsidi?

- Masyarakat memiliki fasilitas untuk membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Namun, ada aturan batas maksimal gaji pembeli rumah subsidi, karena fasilitas ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, dikutip Senin (15/12/2025).

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Berikut rinciannya:

  • Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
  • Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.

Harga Rumah Subsidi 2025

Sementara harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.

Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga jual maksimal Rp 166.000.000.
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual maksimal Rp 182.000.000.
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal Rp 173.000.000.
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga jual maksimal Rp 185.000.000.
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal Rp 240.000.000.

Tag:  #berapa #gaji #maksimal #yang #berhak #beli #rumah #subsidi

KOMENTAR