Profil Agnez Mo, Pelantun Matahariku yang Digugat Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu
PROFIL AGNEZ MO - (Arsip) Penyanyi Agnez Mo tiba untuk menghadiri acara musik iHeartRadio KIIS FM Wango Tango di The Dignity Health Sports Park di Los Angeles, Amerika Serikat, Sabtu (4/6/2022) waktu setempat. Profil Agnez Mo, penyanyi yang sedang tersandung kasus pelanggaran hak cipta lagu. 
16:35
11 Februari 2025

Profil Agnez Mo, Pelantun Matahariku yang Digugat Rp1,5 Miliar Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Agnes Monica Muljoto merupakan penyanyi, produser musik, hingga aktris kondang Tanah Air.

Wanita yang akrab disapa Agnez Mo itu juga dikenal sebagai model hingga pemeran sejumlah film Indonesia.

Agnez Mo sendiri telah sukses sebagai penyanyi yang Go International berkat beberapa lagu yang ia ciptakan.

Selain itu, ia juga pernah menyabet sejumlah penghargaan baik di Indonesia maupun Internasional.

Meski begitu, Agnez mo baru saja dikabarkan tersandung kasus pelanggaran hak cipta lagu.

Ia digugat oleh Ari Bias, seorang komposer dan pencipta lagu karena membawakan lagu Bilang Saja ketika mengadakan konser di Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Lantas, bagaimana rekam jejak Agnez Mo ? Berikut profil dari pelantun lagu Matahariku tersebut.

Profil Agnez Mo

Dilansir Wikipedia, Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo lahir di Jakarta pada 1 Juli 1986.

Saat ini, ia telah berusia 38 tahun.

Agnez Mo menghabiskan masa kecilnya hingga dewasa di ibu kota.

Sejak kecil, Agnez Mo sudah menunjukkan kemampuannya di bidang seni.

Ia tercatat pernah bersekolah di SD Katolik Tarakanita DKI Jakarta dan memulai kariernya sebagai penyanyi cilik. 

Karier musik Agnez pun mulai melambung saat dirinya melanjutkan pendidikannya di SMP dan SMA Sekolah Pelita Harapan School Lippo Karawaci.

Setelah lulus SMA, Agnez Mo tetap melanjutkan pendidikan di Universitas Pelita Harapan (UPH) di jurusan Hukum. Namun, Agnez Mo sempat cuti dari dunia perkuliahannya lantaran kesibukannya sebagai penyanyi.

Karier Agnez Mo yang semakin menanjak di tahun 2008 ternyata membuat ia akhirnya merelakan kuliahnya di UPH dengan IPK terakhir 3,67 karena mengundurkan diri dari kampus top swasta tersebut. 

Namun, Agnez Mo tak ingin menyerah. Sejak dirinya mulai go internasional di tahun 2009, keinginan Agnez Mo untuk kembali mengejar gelar pendidikan membuatnya memutuskan untuk berkuliah di Oregon State University (OSU), Amerika Serikat, dengan program pendidikan jarak jauh di jurusan Political Science.

Selain bernyanyi dan merilis album, Agnez juga menjadi presenter acara anak-anak yaitu Video Anak Anteve (VAN) di Antv, Tralala-Trilili di RCTI, dan Diva Romeo di Trans TV.

Agnez berhasil meraih penghargaan Panasonic Awards untuk "Pembawa Acara Anak-Anak Terfavorit" selama dua tahun berturut, 1999 dan 2000.

Menginjak usia remaja, Agnez mulai terjun ke dunia seni peran, dimulai dengan penampilannya di sinetron Lupus Millenia dan Mr. Hologram pada tahun 1999.

Pada tahun 2000, Agnez menjadi pemeran utama di sinetron Pernikahan Dini bersama Sahrul Gunawan.

Sinetron inilah yang berhasil melambungkan nama Agnez dan menghapus citranya sebagai seorang artis cilik.

Akting Agnez di sinetron tersebut berhasil membuatnya meraih penghargaan "Aktris Terfavorit" pada Panasonic Awards pada tahun 2001 dan 2002, serta SCTV Awards sebagai "Aktris Ngetop" pada tahun 2002.

Selain itu, Agnez juga menyanyikan dua lagu ciptaan Melly Goeslaw berjudul "Pernikahan Dini" dan "Seputih Hati" sebagai lagu tema sinetron Pernikahan Dini. Kedua lagu tersebut merupakan penampilan pertama Agnes sejak kemunculannya sebagai penyanyi cilik beberapa tahun silam.

Sepanjang tahun 2002, Agnez telah membintangi tiga judul sinetron, yaitu Ciuman Pertama, Kejar Daku Kau Ku Tangkap, dan Amanda.

Seiring dengan popularitasnya, Agnez Mo berhasil menjadi artis remaja dengan bayaran termahal di Indonesia pada saat itu.

Pada tanggal 8 Oktober 2003, Agnes merilis album dewasa pertamanya bertajuk And the Story Goes.

Penghargaan 

Pada ajang Anugerah Musik Indonesia 2004, Agnez Mo memenangkan tiga penghargaaan dari total sepuluh nominasi, yaitu sebagai "Artis Pop Solo Wanita Terbaik" untuk lagu Jera, "Karya Produksi Dance/Tehno Terbaik" untuk lagu Bilang Saja, serta "Duo/Group Terbaik" untuk kolaborasinya dengan Ahmad Dhani di lagu Cinta Mati.

Ia juga berhasil meraih penghargaan sebagai "Pendatang Baru Terbaik" pada Anugerah Planet Muzik 2004 yang digelar di Singapura.

Pada tanggal 23 Maret 2011, bertepatan dengan Perayaan Hari Musik Nasional, Agnez menerima penghargaan Nugraha Bhakti Musik Indonesia (NBMI) dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) atas dedikasi dan sumbangsihnya, baik berupa pemikiran maupun perbuatan, bagi kemajuan dan perkembangan serta pelestarian musik Indonesia.

Selain pengakuan internasional kepadanya, Agnez Mo hingga saat ini juga masih menjadi satu-satunya artis Indonesia yang tampil di majalah Vogue USA pada tahun 2017 baik dalam edisi cetak maupun daring.

Kemudian pada tahun 2020 majalah Forbes memasukan Agnez dalam Daftar 100 Tokoh Hiburan Berpengaruh di Asia Pasifik dan Oceania dan menempatkannya bersama BTS, Akshay Kumar, Naomi Watanabe, dan Troye Sivan sebagai cover/halaman depan.

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Mengutip dari Kompas.com, kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. 

Lagu-lagu tersebut, termasuk Bilang Saja, telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. 

Ari Bias menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta. 

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait. 

Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/Andika Aditia)

Editor: Yurika NendriNovianingsih

Tag:  #profil #agnez #pelantun #matahariku #yang #digugat #rp15 #miliar #atas #pelanggaran #cipta #lagu

KOMENTAR