Soal Pembatasan Usia Mobil di Jakarta, Gaikindo: Tunggu Kajian Pemerintah Seperti Apa
Ilustrasi: Kendaraan yang sudah melewati usia pakai menunggu untuk di-scrap. (Scrap Car Singapore)
17:36
6 Mei 2024

Soal Pembatasan Usia Mobil di Jakarta, Gaikindo: Tunggu Kajian Pemerintah Seperti Apa

- Pembatasan usia kendaraan khususnya mobil berpotensi dilakukan di Jakarta. Sejatinya ini merupakan wacana lama. Kini mengemuka kembali karena Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan UU DKJ sejak 25 April 2024 lalu. Yang mana, dalam UU DKJ, salah satu yang diatur dalam UU tersebut yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil.

Aturan tersebut secara spesifik tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi. Pada bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.



Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya. Peraturan tersebut diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta.

Menanggapi wacana tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi santai rencana yang sejauh ini masih belum jelas eksekusinya akan seperti apa itu. Disampaikan oleh Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, pihaknya perlu melihat dulu simulasi yang dilakukan oleh pemerintah.

"Harusnya dilihat secara keseluruhan. Bukan hanya dari kacamata industri saja, tapi secara ekonomi bagaimana," kata Kukuh ditemui JawaPos.com di Jakarta, Senin (6/5).

Kukuh melanjutkan, Gaikindo terkait wacana aturan tersebut juga masih menunggu terkait kajian menyeluruh yang dilakukan pemerintah. Sudah dilakukan atau belum. Kalau sudah, seperti apa hasilnya.

"Jadi kita perlu melihat lebih detail lagi terkait rencana aturan tersebut seperti apa.
Yang jelas kita menunggu kajian menyeluruhnya seperti apa," lanjut Kukuh.

Kemudian, Kukuh juga menilai kalau ada banyak hal yang membuat aturan tersebut terasa sulit untuk direalisasikan. Menurutnya, kita juga tidak bisa serta merta membandingkan dengan negara lain yang sudah menjalankan aturan yang sama, misalnya di Singapura.

"Kalau kita bilang, negara lain saja bisa, misalnya di Singapura, sudah menerapkan aturan pembatasan usia kendaraan, mesti dilihat, GDP-nya disana berapa? Disini kan nggak sama seperti Singapura. Kemudian ukuran negaranya beda, jumlah penduduknya beda. Tidak sama, jangan kita berkaca oh dia bisa, kenapa kita tidak bisa, kondisinya berbeda, banyak perbedaannya," tandas Kukuh.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #soal #pembatasan #usia #mobil #jakarta #gaikindo #tunggu #kajian #pemerintah #seperti

KOMENTAR