Dukung Dunia Modifikasi di Indonesia, Kemenkop Dorong Standarisasi Knalpot Racing
Kemenkop dan UKM mendukung standarisasi knalpot racing di Indonesia untuk mengembangkan industri aftermarket dalam negeri. (Istimewa).
09:04
27 Maret 2024

Dukung Dunia Modifikasi di Indonesia, Kemenkop Dorong Standarisasi Knalpot Racing

Penggunaan knalpot racing atau lebih dikenal dengan knalpot brong khususnya pada sepeda motor memang kerap berujung kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Aturannya nggak jelas, penerapan di lapangan apalagi, padahal industri di bidang modifikasi ini punya market yang serius dan menguntungkan.   Bisa dibuktikan dengan salah satu daerah di Jawa Tengah, yakni Purbalingga. Daerah tersebut dikenal sebagai sentra produksi knalpot baik itu mobil maupun sepeda motor. Knalpot berkualitas nomor wahid, nggak kalah dari bikinan luar bisa diproduksi oleh tangan-tangan terampil masyarakat Purbalingga.   Maka dari itu, sangat disayangkan kalau industri dan dunia modifikasi ini kerap berbenturan dengan regulasi yang tidak jelas baik dari sisi hukum dan aturan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, belum lama ini Planet Ban berpartisipasi dan mendukung acara Demo Day yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).  

  Pada acara ini Kemenkop UKM bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) mendorong dibuatnya standarisasi knalpot racing. Tujuannya tak lain adalah mendukung industri itu sendiri, juga kreativitas para modifikator di Indonesia.   Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan sambutan pada acara Demo Day Knalpot Aftermarket di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3) itu. Dalam sambutannya, Teten mendukung penuh usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada industri knalpot aftermarket di Indonesia. Ia mengatakan, bahwa industri knalpot rakitan dalam negeri ini mampu bersaing dengan produk luar negeri.   Teten meminta agar industri otomotif knalpot aftermarket ini tidak dibunuh dengan upaya penegakan hukum tanpa aturan yang jelas. "Polisi harus lakukan upaya penegakan hukum, tapi jangan sampai membunuh industri ini. Kita tumbuh kembangkan," kata Teten.  

  Acara ini juga bertujuan untuk memperkuat upaya mendukung pengembangan usaha knalpot yang diproduksi oleh pihak ketiga selain pabrikan asli (aftermarket) yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan yang berlaku terkait emisi gas buang.   Standardisasi industri knalpot ini dilakukan untuk mendukung perkembangan industri kreatif otomotif serta menjaga kendaraan yang dimodifikasi tetap memenuhi ambang batas kebisingan dan emisi gas buang yang berlaku.   Dalam kesempatan tersebut, Planet Ban berkesempatan untuk melakukan uji emisi ke sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot aftermarket. Dari hasil uji emisi yang dilakukan, diketahui bahwa 100 % sepeda motor yang diuji emisi memiliki tingkat emisi gas buang kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   

  Adapun parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan saat ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dimana Motor 4 tak dengan tahun produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal sebesar 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.   Chief Operating Officer Planet Ban, Deden Hendra Shakti mengungkapkan, seiring memburuknya krisis iklim, Planet Ban melihat seluruh pemangku kepentingan industri otomotif di Indonesia perlu bergerak bersama-sama dalam mengurangi dampak negatif bagi lingkungan.    "Tidak hanya menerapkan inisiatif ramah lingkungan pada kegiatan operasional perusahaan, Planet Ban juga bekerjasama dengan pihak ketiga yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan dalam skala yang lebih luas. Planet Ban ingin mempertegas komitmen perusahaan untuk bekerjasama dengan semua pihak guna mewujudkan industri otomotif berkelanjutan," jelas Deden melalui keterangannya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #dukung #dunia #modifikasi #indonesia #kemenkop #dorong #standarisasi #knalpot #racing

KOMENTAR