Setelah Dilarang Dijual, Google Pixel Masih Ditemukan di e-Commerce
Setidaknya, sejak Januari-Oktober 2024, ada sebanyak 22.000 smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia melalui skema barang bawaan penumpang dan kiriman dari luar negeri.
Pelarangan penjualan dilakukan untuk Google Pixel semua seri. Pasalnya, ponsel ini belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Penjualan Google Pixel dilarang dilakukan melalui toko offline maupun toko online yang ada di e-commerce. Sayangnya, pada Jumat (1/11/2024) dari penelusuran Tribunnews.com di beberapa e-commerce, para seller atau penjual masih memajang ponsel tersebut.
Dari penelusuran di Tokopedia, Google Pixel berbagai model masih bisa dijumpai. Mulai dari Google Pixel 3 dengan harga Rp 1,5 jutaan hingga model terbarunya Google Pixel 9 Pro XL seharga Rp 24 jutaan.
Sementara dari pantauan di Shopee tidak kalah berbeda. Banyak seller menawarkan Google Pixel dengan sinyal permanen hingga terdaftar IMEI.
Pemerintah sendiri tengah mempertimbangkan untuk memblokir IMEI dari Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan.
"Untuk semua produk perangkat alat telekomunikasi berlaku itu. Tidak hanya dari Apple, Google, tetapi dari merek lain juga sama perlakuannya. Selama tidak ada TKDN atau bisa memenuhi mekanisme masuk melalui pasal 35 PP 46 Tahun 2021 silahkan masuk. Tetapi seandainya kami temukan alat telekomunikasi tersebut diperjualbelikan itu dianggap pelanggaran," jelas Febri.
Tag: #setelah #dilarang #dijual #google #pixel #masih #ditemukan #commerce