Buntut Bencana Sumatera, Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas Martabe
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).(Dok. ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
22:44
20 Januari 2026

Buntut Bencana Sumatera, Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas Martabe

- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) milik PT Agincourt Resources (PTAR).

Pencabutan izin anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) itu bersamaan dengan 27 perusahaan lainnya yang dinilai menyebabkan kerusakan hutan sehingga menyebabkan banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Sumatera pada November 2025 lalu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terkait hasil audit lingkungan pada tiga wilayah yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Secara perinci, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar.

Sebarannya, 3 PBPH di Aceh, 6 PBPH di Sumbar, serta 13 PBPH di Sumut.

Kemudian terdiri dari 6 perusahaan non kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Adapun Agincourt Resources termasuk ke dalam perusahaan non kehutanan sektor pertambangan yang izinnya dicabut pemerintah.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Prasetyo.

6 perusahaan non kehutanan yang dicabut izinnya

Aceh
PT Ika Bina Agro Wisesa, jenis izin usaha perkebunan (IUP Kebun)
CV Rimba Jaya, jenis izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)

Sumatera Utara
PT Agincourt Resources, jenis izin usaha pertambangan (IUP Tambang)
PT North Sumatra Hydro Energi, jenis izin usaha pembangkit listrik tenaga air (IUP PLTA)

Sumatera Barat
PT Perkebunan Pelalu Raya, jenis izin IUP Kebun
PT Inang Sari, jenis izin IUP Kebun

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan seluruh perusahaan yang berada hulu daerah aliran sungai Batang Toru, Sumatra Utara wajib berhenti beroperasi dan menjalani audit lingkungan.

Setidaknya ada 4 perusahaaan yang dimaksud yakni PT Agincourt Resources yang bergerak di pertambangan emas; PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang PLTA Batang Toru; serta PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT Sago Nauli sebagai produsen kelapa sawit.

KLH pun menyegel keempat perusahaan tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyebut setiap perusahaan sudah dipasangi garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKH) yang dilakukan pada Jumat (5/12/2025).

“(Sedangkan) hari Minggu 7 Desember, PT Sago Nauli,” ujar Diaz kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

Tag:  #buntut #bencana #sumatera #pemerintah #cabut #izin #tambang #emas #martabe

KOMENTAR