Ahok: Kalau Mau Suap Saya, Nyawa Saudara Harganya!
- Komisaris Pertamina (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik suap.
Ia tidak akan menoleransi segala bentuk penyuapan dan memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menyuapnya harus siap menanggung konsekuensinya.
Hal itu Ahok sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai eks Komut Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Mulanya hakim bertanya tentang prinsip kehati-hatian yang diterapkan Ahok selama menjadi Komut Pertamina.
Baca juga: Ahok Ungkap SPBU Tidak Sepenuhnya di Bawah Kendali BUMN, Milik Bupati hingga Gubernur
Dalam hal ini, hakim mengatakan bahwa kebocoran uang negara, baik APBN maupun APBD, biasa terjadi karena kerja sama gelap antara pejabat dan swasta.
Oleh karena itu, aktivitas olahraga golf atau makan bersama pengusaha, walau terlihat wajar, tetapi rentan membutuhkan peluang konflik kepentingan.
“Saudara juga menerangkan bahwa ya kalau golf itu hal yang biasa, tidak perlu dipersoalkan, makan bersama. Tapi, kan saudara tidak berpikir bahwa hal itu berpotensi akan terjadi konflik kepentingan,” kata hakim, saat hendak memberikan pertanyaan ke Ahok, Selasa.
“Kalau aspek setuju, ya saya setuju, memang kalau bisnis itu friendly, cari teman, harus banyak teman. Tapi, apakah saudara juga tidak terpikirkan bahwa hal itu bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan?” tambah hakim.
Menjawab hal ini, Ahok menyatakan bahwa pencegahan utama bukan melarang pertemanan, tetapi membuat sistem digital yang transparan.
Baca juga: Ahok: BUMN Ini Seperti Titipan Politik
Dia pun mencontohkan saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta periode 2014-2017.
Ia menuturkan, banjir di Jakarta dulu kerap terjadi karena proyek pengangkutan lumpur dan rumput yang dikerjakan pihak swasta.
Dalam praktiknya, volume pekerjaan sering dimanipulasi saat dilaporkan kepada pimpinan karena penghitungan menggunakan satuan kubik dan sistem borongan.
Akibatnya, pekerjaan kerap dilakukan pada Agustus–September yang bertepatan dengan musim hujan.
Ia menilai, praktik tersebut membuka peluang penipuan, seperti volume rumput yang diangkat sebenarnya hanya 1.000 tetapi dilaporkan 10.000, serta menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Lalu saya memutuskan apa? Tidak ada lagi pihak swasta mengerjakan lumpur di Jakarta. Semua menggunakan alat berat sendiri. Kan sama kayak Pertamina,” ujar Ahok.
Ia menyampaikan, proses tender yang memakan waktu hingga tiga bulan justru membuat biaya semakin mahal dan menyulitkan pencarian kapal.
Karena itu, ia mengusulkan penerapan skema Supplier Held Stock agar pihak mana pun dapat menitipkan minyak mentah dan BBM di Indonesia.
Baca juga: Ahok Marah di Rapat karena Direksi Diganti Tanpa Sepengetahuannya, Hampir Lempar Botol
Ia menambahkan, bahwa sistem tersebut dapat didukung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui pembuatan halaman khusus, seperti yang telah diterapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang memiliki halaman khusus di LKPP.
“Makanya saya punya cita-cita Pertamina menjadi BUMN pertama di Indonesia yang punya halaman khusus di LKPP. Itu sudah dalam negosiasi untuk membuat, karena jutaan item, Pak,” ujar dia.
Menurut Ahok, sistem tersebut dirancang untuk menutup celah penyimpangan.
Selama menjabat sebagai Komisaris Utama, ia selalu menekankan bahwa integritas pimpinan akan membuat jajaran di bawahnya tidak berani menyimpang.
“Nah, saya tekankan pada seluruh direksi. Saya di bupati, gubernur, juga sama. Semua orang ada harganya. Saya setuju. Tapi, harga saya, kalau mau suap saya, adalah nyawa saudara! Kalau Anda melakukan, saya terima,” ujar dia.
“Jadi, itu dasar. Kalau kepala lurus, bawah tidak berani tidak lurus. Makanya saya berani hadapin siapapun. Karena saya bersih dan saya transparan dan saya memberikan solusi,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini mempunyai sejumlah terdakwa yang tengah diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca juga: Saat Jadi Komut, Ahok: Kondisi Kami Itu Berdarah-darah!
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan dari pengusaha sekaligus ayah Kerry, Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.