Mirza Adityaswara Mundur dari Jabatan Wakil Ketua OJK
– Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi pengunduran diri tersebut diumumkan OJK melalui keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa malam, pukul 21.00 WIB.
Dalam keterangan tersebut, OJK menyampaikan bahwa Mirza telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dijalankan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan, pengunduran diri Mirza Adityaswara tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. "Seluruh agenda pengawasan dan kebijakan strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (30/1).
Seiring dengan pengunduran diri tersebut, untuk sementara waktu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
"OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," tutup pengumuman itu.
Sebelum Mirza Adityaswara, pada pukul 18.25 WIB, OJK mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran pengawas pasar modal, menyusul peristiwa trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi selama dua hari, terhitung Rabu-Kamis, 28-29 Januari 2026 akibat penyesuaian kebijakan MSCI.
Selain Mahendra Siregar, pejabat yang turut menyampaikan pengunduran diri adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menegaskan, keputusan mundur yang diambil bersama jajaran pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral atas dinamika yang terjadi di pasar keuangan, khususnya pasca penghentian sementara perdagangan IHSG.
"Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan," ujar Mahendra dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (30/1).
Tag: #mirza #adityaswara #mundur #dari #jabatan #wakil #ketua