Periksa 17 Saksi Terkait Suap Pegawai Pajak, Apa yang Didalami KPK?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
22:42
27 Januari 2026

Periksa 17 Saksi Terkait Suap Pegawai Pajak, Apa yang Didalami KPK?

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak-pihak lain termasuk dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 17 saksi terkait perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).

KPK membagi pemeriksaan dalam tiga klaster yaitu, wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.

“Ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada pihak-pihak lain tentunya yang juga mengetahui bagaimana proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat DJP sebagai Saksi Kasus Suap Pegawai Pajak Jakut

“Termasuk nanti jika ada dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melacak, menerusuri pihak-pihak siapa saja yang diduga mendapatkan aliran dari perkara ini,” sambung dia.

Ketujuh belas saksi yang diperiksa KPK hari ini di antaranya yaitu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar; Dessy Eka Putri selaku Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP; Muhammad Hasan Firdaus selaku Pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian, Erika Augusta selaku Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan; Muhammad Amin selaku Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan; Suherman selaku Pimpinan PT Wanatiara Persada; Yurika selaku staf bagian keuangan PT Wanatiara Persada; Chang Eng Thing selaku Direktur PT Wanatiara Persada; Lalu Alexander Victor Maleimakuni selaku PNS; Arif Wibawa selaku PNS; Budiono selaku PNS; Cholid Mawardi selaku PNS; Dwi Kurniawan selaku PNS; Heru Tri Noviyanto selaku PNS; Widanarko selaku Kepala Seksi Peraturan PBB I; Johan Yudhya Santosa selaku Konsultan; dan Pius Suherman Wang Karyawan Swasta.

KPK tetapkan 5 tersangka kasus suap pajak

KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, pada Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.

Kemudian, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Baca juga: KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Akhir

Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.

Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Peran Kesthuri sebagai Pengepul Uang Kuota Haji ke Oknum Kemenag

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifuddin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifuddin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #periksa #saksi #terkait #suap #pegawai #pajak #yang #didalami

KOMENTAR