Fiona Ungkap Nadiem Buat Grup WA Mas Menteri untuk Bahas Pendidikan, Bukan Pengadaan
Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). ()
22:50
27 Januari 2026

Fiona Ungkap Nadiem Buat Grup WA Mas Menteri untuk Bahas Pendidikan, Bukan Pengadaan

- Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menuturkan, awal mula pembentukan grup Whatsapp ‘Mas Menteri Core Team’ karena Nadiem mau membicarakan pendidikan, bukan membahas pengadaan Chromebook.

Hal ini Fiona sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Jadi, grup ini adalah grup informal yang dibuat oleh Mas Nadiem saat Mas Nadiem sedang ingin membicarakan tentang pendidikan. Jadi, yang dibicarakan tidak ada terkait Chromebook,” ujar Fiona, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Fiona menegaskan, tujuan pembentukan grup itu bukan untuk membahas pengadaan Chromebook, tapi untuk membahas visi pendidikan.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Tegaskan Tak Punya Kewenangan Wakili Menteri

“Tidak berkaitan dengan Chromebook, berbeda dengan narasi yang disampaikan oleh Kejaksaan. Tidak pernah ada pembahasan terkait Chromebook, ada pembahasan terkait visi-visi pendidikan,” ujar dia.

Fiona sempat memberikan contoh, dalam grup itu, para anggotanya membahas soal banyak hal. Misalnya, soal guru.

Dakwaan soal grup WA

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembuatan grup ini menyalahi aturan.

Nadiem diketahui dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Saat itu, Nadiem menggantikan Muhadjir Effendy.

Sementara, grup WA ini dibuat sekitar bulan Juli-Agustus 2019.

“Namun, sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp (WA) yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Pihak Google Indonesia Ceritakan Momen Rapat Awal Nadiem Jadi Menteri

“(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud,” lanjut jaksa.

Dalam perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem saat ia sudah dilantik menjadi menteri.

Sementara, Najeela Shihab, diketahui beberapa kali ikut terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.

Diketahui, Najeela Shihab merupakan kakak kandung dari jurnalis senior Najwa Shihab.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani dan Pihak Google Jadi Saksi Sidang Chromebook

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #fiona #ungkap #nadiem #buat #grup #menteri #untuk #bahas #pendidikan #bukan #pengadaan

KOMENTAR