Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Kerry Riza 15 Tahun Penjara, Jaksa Usulkan Terima Putusan
PT DKI Jakarta yang tetap memvonis penjara terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara, serta memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
10:26
12 Juni 2026

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Kerry Riza 15 Tahun Penjara, Jaksa Usulkan Terima Putusan

- Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi merespons putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara, serta memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Namun, hakim meringankan membayar hukuman dendanya menjadi Rp 500 miliar.

Dalam tuntutan, terdakwa Kerry sebelumnya dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari,

"Atas putusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi, termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti," kata Ardito di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis, (11/6/2026).

Baca juga: Kenapa Kerry Anak Riza Khalid dkk Laporkan 4 Hakim yang Mengadilinya?

Meski masa hukuman lebih rendah dari tuntutan, pihak Jampidsus menyoroti bahwa majelis hakim PT DKI Jakarta telah mengakomodir poin krusial terkait kerugian perekonomian negara serta beban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa.

"Bahwa majelis dalam tingkat banding dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Kerry selain mengakibatkan kerugian negara, juga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 miliar dan uang pengganti terhadap kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun," paparnya.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid dkk Laporkan 4 Hakim ke Bawas MA dan KY

Kendati demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa status hukum atas perkara ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan masih memantau langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kubu terdakwa.

"Oleh karena itu, namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa. Atas putusan pengadilan tinggi tersebut. Demikian yang bisa saya sampaikan, terima kasih," ungkapnya.

Tag:  #pengadilan #tinggi #tetap #vonis #kerry #riza #tahun #penjara #jaksa #usulkan #terima #putusan

KOMENTAR