Peran Tersangka Ke-5 Korupsi MBG Andri Mulyono, Bos Supplier Motor Listrik
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono atau AM diduga berperan mengondisikan proses pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) meski perusahaan yang dikendalikannya belum memenuhi syarat sebagai vendor.
"Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-5 Korupsi MBG: Andri Mulyono
Dirinya juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) hingga memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi.
"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," lanjutnya.
Karenanya, Andri Mulyono terseret dan ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Baca juga: Bagaimana Nasib Motor Listrik BGN? Istana Sebut Bakal Ditata Ulang
Syarief mengatakan Andri Mulyono awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Menurut penyidik, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung atau LP.
Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dari pertemuan itu, Andri Mulyono kemudian mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Kejagung mengungkapkan, sejak Februari 2025, Andri Mulyono diduga mulai menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Baca juga: Peran AYS Tersangka Baru MBG: Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya Atur SPPG
Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Karena tidak memenuhi syarat sebagai vendor, Andri Mulyono diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE.
Langkah itu disebut dilakukan untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Selain itu, Andri Mulyono juga diduga aktif berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Andri Mulyono disebut menaikkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.
Baca juga: Status Ribuan Motor Listrik MBG di Sentul Masih Misteri, Kejari Bogor Turun Cek Gudang
Penyidik menduga praktik itu dilakukan setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.
Tak hanya itu, Kejagung juga menduga Andri Mulyono menerima pembayaran 100 persen atas proyek tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Dokumen itu disebut menggambarkan seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil penyidikan menemukan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar barang serta kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Penyidik selanjutnya menahan Andri Mulyono selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Andri Mulyono jadi tersangka ke-5
Penetapan Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah diusut Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka dari unsur swasta.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung pada perkara sama.
Kini terdapat lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Tag: #peran #tersangka #korupsi #andri #mulyono #supplier #motor #listrik