'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengaku menerima kuasa nonlitigasi dari bos Blueray Cargo, John Field, yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Artinya, Iskandar menerima wewenang hukum untuk mewakili dan bertindak atas nama John Field dalam menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," kata Iskandar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Iskandar mengaku menghadapi sejumlah persoalan, seperti komplain dari pelanggan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan lain sebagainya saat menerima kuasa dari John Field.
Dia juga mengaku ditanya penyidik soal ada atau tidaknya aliran dana dari Blueray Cargo kepada seorang PNS Ditjen Bea dan Cukai bernama Ahmad Dedi.
“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya inisial A, saya jawab, ‘Iya, ada bukti transfer uang’,” ujar Iskandar.
Dia kemudian diminta untuk menyerahkan bukti transfer tersebut. Rencananya, dia akan menyampaikan bukti transfer yang dimaksud pada Rabu pekan depan.
“Kalau nominal saya lupa, tapi memang selama saya menangani manajemennya Blueray, ada bukti transfer itu,” tandas Iskandar.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Uang ini hasil penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 605 ayat (2) serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #bukti #transfer #uang #pengakuan #saksi #dalam #kasus #suap #impor #cukai