Eks Stafsus Nadiem, Fiona Ungkap Digaji Rp 50 Juta Per Bulan
Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). ()
22:54
27 Januari 2026

Eks Stafsus Nadiem, Fiona Ungkap Digaji Rp 50 Juta Per Bulan

- Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, mengaku digaji Rp 50 juta per bulan selama menjabat sebagai staf khusus menteri periode 2019-2024.

Hal ini disampaikan Fiona ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

“Ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi, take home pay saya Rp 50 juta per bulan,” ujar Fiona, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Fiona Ungkap Nadiem Buat Grup WA Mas Menteri untuk Bahas Pendidikan, Bukan Pengadaan

Fiona mengatakan, gajinya ini terbagi menjadi beberapa komponen.

Salah satunya, tunjangan kinerja (tukin) senilai Rp 27 juta, sedangkan komponen selebihnya tidak dijelaskan.

Namun, Fiona mengaku ada gaji atau pemasukan lain yang didapatnya karena memegang jabatan lain di lingkungan Kemendikbudristek, misalnya ketika menjadi dewan pengawas.

Ketika sidang, Fiona tidak sempat mengatakan berapa gaji tambahan yang didapatnya ini.

“Selain itu ada tambahan, itu sebagai kapasitas saya menjadi staf khusus menteri, ada dalam kapasitas saya yang lain sebagai dewan pengawas,” kata dia.

Fiona menuturkan, dia menjadi staf khusus menteri bidang isu-isu strategis.

Tugasnya lebih banyak memberikan saran dan masukan pada direktorat terkait dengan program yang berjalan.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Tegaskan Tak Punya Kewenangan Wakili Menteri

“Jadi, tugas saya adalah memberikan saran dan masukan untuk kebijakan dan program prioritas dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK,” kata dia.

“Misalnya, rapor pendidikan, asesmen nasional, termasuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan, dan lain sebagainya,” lanjut Fiona.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani dan Pihak Google Jadi Saksi Sidang Chromebook

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #stafsus #nadiem #fiona #ungkap #digaji #juta #bulan

KOMENTAR