Persetujuan DPR atas Adies Kadir: Menakar Kewajaran Pengisian Hakim MK
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.(ASPRILLA DWI ADHA)
11:18
28 Januari 2026

Persetujuan DPR atas Adies Kadir: Menakar Kewajaran Pengisian Hakim MK

MAHKAMAH Konstitusi dibentuk sebagai benteng terakhir konstitusi, tempat harapan publik digantungkan ketika hukum dan politik bertabrakan.

Dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, MK bukan sekadar lembaga yudisial, melainkan penafsir terakhir nilai-nilai dasar yang mengikat seluruh cabang kekuasaan.

Karena itu, setiap proses pengisian hakim konstitusi selalu memikul beban moral dan simbolik yang jauh melampaui prosedur administratif semata.

Publik tidak hanya menilai apakah sebuah proses legal, tetapi juga apakah ia pantas, wajar, dan mencerminkan etika kenegaraan.

Persetujuan DPR terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI membuka kembali perbincangan lama tentang relasi politik dan kekuasaan kehakiman.

Secara normatif, DPR memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan dan menetapkan calon hakim MK dari jatahnya.

Tidak ada norma eksplisit dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang melarang penggantian calon yang telah lebih dahulu ditetapkan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna. Dalam bingkai hukum positif, langkah tersebut dapat dinyatakan sah.

Baca juga: Demi Kepentingan DPR, Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Batal

Namun, negara hukum demokratis tidak pernah dibangun hanya di atas fondasi legalitas. Ia juga berdiri di atas prinsip kepatutan, transparansi, dan tanggung jawab moral penyelenggara negara.

Di titik inilah proses pencalonan Adies Kadir menimbulkan kegelisahan publik yang patut dipahami, bukan diabaikan.

Kegelisahan itu kian relevan ketika fakta-fakta tambahan menunjukkan bahwa penetapan tersebut berlangsung cepat, tertutup, dan dilakukan terhadap figur yang belum lama ini berada dalam pusaran kontroversi politik.

Proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR yang berlangsung sangat singkat, tanpa sesi pendalaman melalui tanya jawab, memberi kesan kuat bahwa mekanisme formal dijalankan sebatas untuk memenuhi syarat minimal prosedural.

Dalam rentang waktu sekitar 25 menit, pemaparan makalah selama kurang lebih 10 menit langsung diakhiri dengan persetujuan bulat seluruh fraksi.

Palu diketuk untuk keputusan strategis yang menentukan arah lembaga penjaga konstitusi lima tahun ke depan.

Situasi ini menjadi semakin problematik ketika ditempatkan dalam konteks penggantian calon sebelumnya, Inosentius Samsul, yang telah lebih dahulu menjalani uji kelayakan dan bahkan disetujui DPR dalam rapat paripurna pada Agustus 2025.

Perubahan tersebut dilakukan tanpa penjelasan terbuka yang memadai kepada publik mengenai dasar penilaiannya.

Dalam negara demokratis, kepercayaan publik tidak hanya tumbuh dari hasil akhir, tetapi juga dari keterbukaan proses. Ketika proses berlangsung cepat dan minim penjelasan, ruang spekulasi terbuka lebar dan legitimasi keputusan ikut tergerus.

Argumen bahwa seluruh anggota Komisi III telah mengenal Adies Kadir sehingga uji kelayakan tidak perlu berlangsung lama justru memperlihatkan problem lain.

Hakim konstitusi bukan jabatan yang ditentukan oleh kedekatan personal atau rekam jejak politik di parlemen.

Ia menuntut pengujian publik yang ketat, karena kewenangan yang diemban menyentuh sendi-sendi dasar kehidupan bernegara. Familiaritas politik tidak dapat menggantikan kebutuhan akan transparansi dan pendalaman substansi.

Penekanan berlebihan pada aspek legalitas berisiko menyempitkan makna konstitusionalisme itu sendiri. Konstitusi tidak hanya mengatur siapa berwenang melakukan apa, tetapi juga bagaimana kewenangan itu dijalankan dengan semangat menjaga keseimbangan kekuasaan dan kepercayaan publik.

Kewenangan konstitusional yang dijalankan tanpa sensitivitas etis berpotensi menjelma menjadi kekuasaan yang kering dari nilai.

Bayang-bayang politik dalam ruang yudisial

Latar belakang Adies Kadir sebagai politisi aktif yang baru saja mundur dari DPR dan partai politik menimbulkan persoalan etis mengenai jarak antara politik praktis dan independensi yudisial.

Baca juga: Adies Kadir dan Anomali Golkar di Persimpangan Konstitusi

Pengunduran diri tersebut memang memenuhi syarat administratif. Namun, independensi hakim konstitusi tidak hanya diukur dari status formal keanggotaan partai, melainkan juga dari persepsi publik atas kebebasan berpikir, keberpihakan nilai, dan kemampuan menjaga jarak dari kepentingan kekuasaan.

Kekhawatiran publik semakin menguat ketika mengingat bahwa Adies Kadir sempat dinonaktifkan oleh partainya pada September 2025, menyusul pernyataan kontroversial terkait tunjangan anggota DPR yang memicu gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.

Walaupun, Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan tidak ada pelanggaran etik, fakta bahwa pernyataan tersebut menimbulkan gejolak sosial tetap menjadi bagian dari rekam jejak politik yang tidak bisa dihapus begitu saja.

Dalam konteks pengisian jabatan hakim konstitusi, rekam jejak semacam ini relevan untuk menilai sensitivitas sosial dan kenegarawanan seorang calon.

Mahkamah Konstitusi berkali-kali dihadapkan pada perkara-perkara yang bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, mulai dari pengujian undang-undang produk DPR hingga sengketa hasil pemilu.

Dalam situasi seperti itu, integritas personal dan jarak psikologis dari kekuasaan menjadi modal utama seorang hakim.

Ketika figur yang lama berkiprah di jantung kekuasaan politik berpindah ke kursi hakim MK melalui proses yang cepat dan minim pendalaman, kekhawatiran publik menjadi sesuatu yang wajar.

Pandangan Adies Kadir dalam makalahnya yang menekankan prinsip judicial restraint dan kritik terhadap MK sebagai positive legislator merupakan satu aliran pemikiran yang sah dalam diskursus hukum tata negara.

Namun, dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut tidak bisa dilepaskan dari realitas kualitas legislasi yang kerap bermasalah serta minimnya partisipasi publik yang bermakna.

Dalam kondisi demikian, MK justru sering berperan sebagai korektor terakhir ketika mekanisme politik gagal melindungi hak konstitusional warga negara.

Karena itu, posisi filosofis seorang hakim MK seharusnya diuji secara lebih mendalam, terbuka, dan kritis.

Menjaga marwah MK

Kritik akademisi yang menilai pencalonan ini legal, tetapi tidak wajar seharusnya dibaca sebagai peringatan dini, bukan serangan personal.

Kekhawatiran tersebut lahir dari pengalaman kolektif publik melihat berbagai episode pelemahan Mahkamah Konstitusi dalam satu dekade terakhir, mulai dari pergantian hakim di tengah masa jabatan, revisi undang-undang yang mengubah desain kelembagaan MK, hingga kontroversi etik yang mencederai kepercayaan publik.

Baca juga: Mengoreksi Darah Penghabisan Kapolri, Siapa Sanggup?

Dalam konteks itu, proses pengisian hakim MK semestinya dilakukan dengan standar yang lebih tinggi dari sekadar kepatuhan prosedural.

Transparansi, partisipasi publik, dan pendalaman rekam jejak menjadi prasyarat minimal untuk menjaga marwah lembaga.

Hakim konstitusi tidak hanya memutus perkara, tetapi juga memelihara keyakinan publik bahwa konstitusi ditegakkan secara imparsial.

DPR sebagai lembaga politik memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa calon yang diusulkannya benar-benar memenuhi standar kenegarawanan.

Standar ini tidak selalu dapat diukur dengan parameter hukum positif semata. Ia mencakup kepekaan etis, kemampuan menahan diri dari kepentingan jangka pendek, serta keberanian menempatkan konstitusi di atas kepentingan politik institusional.

Ketika DPR memilih jalan cepat dan tertutup, pesan yang sampai ke publik bukanlah penguatan Mahkamah Konstitusi, melainkan penguatan kesan kendali politik atas lembaga yudisial.

Persepsi ini, benar atau tidak, berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum. Kepercayaan publik adalah aset yang rapuh dan sekali terkikis akan sulit dipulihkan.

Pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi masih menyisakan ruang pembuktian melalui putusan-putusan yang akan diambilnya kelak.

Namun, proses awal yang sarat kontroversi akan selalu menjadi bayang-bayang yang menyertai.

Karena itu, tanggung jawab moral tidak hanya berada di pundak hakim terpilih, tetapi juga pada lembaga pengusul yang seharusnya menjadi teladan dalam praktik konstitusionalisme yang beradab.

Mahkamah Konstitusi tidak membutuhkan hakim yang sekadar sah secara hukum. Ia membutuhkan negarawan yang kehadirannya menenangkan publik dan memperkuat keyakinan bahwa konstitusi berdiri di atas semua kepentingan.

Dalam negara demokratis, kekuasaan memang dapat dijalankan dengan palu sidang, tetapi kepercayaan hanya dapat dibangun melalui kewajaran dan keteladanan.

Tag:  #persetujuan #atas #adies #kadir #menakar #kewajaran #pengisian #hakim

KOMENTAR