Aset Rp 450 Miliar Terancam Disita, Lender Dana Syariah Ajukan Keberatan
– Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) meminta aset perusahaan senilai Rp 450 miliar tidak disita kepolisian. Penyitaan dinilai memperlambat pengembalian dana kepada para lender.
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo menyebut informasi tersebut berasal dari PT DSI. Perusahaan disebut masih memiliki aset bernilai Rp 450 miliar atau lebih.
Aset tersebut berasal dari borrower yang masih membayar kewajiban. Aset lain berupa gedung milik PT DSI serta hasil lelang aset borrower bermasalah.
Penanganan kasus oleh Badan Reserse Kriminal Polri membuat aset tersebut berpotensi dibawa ke persidangan dan disita.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Gagal Bayar, Polisi Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
Kondisi ini bertolak belakang dengan harapan lender. Aset tersebut diharapkan dapat dibagikan untuk pembayaran dana yang belum dikembalikan.
"Nanti asetnya disita, menunggu restitusi. Tentu kita paham semua bahwa itu akan lama. Dan kami, jujur saja, para pensiunan terutama, ini sudah sangat-sangat menjerit. Sudah tidak ada uang lagi karena kita total-totalan di sana," ujar Ahmad saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Permintaan pun disampaikan agar penanganan kasus kembali berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini diharapkan membuka ruang pemanfaatan aset untuk pembayaran dana lender.
Paguyuban Lender DSI juga meminta dilibatkan dalam proses pengembalian dana. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk verifikasi dan pengawasan.
"Karena kalau lewat pengadilan itu pasti lama. Jadi bagikan dulu. Itu yang mungkin kita mohon bantuan kepada Komisi XI, agar OJK mengambil alih manajemennya sementara untuk membagikan ini," ucap Ahmad.
Paguyuban Lender DSI menaungi sekitar 5.027 lender. Seluruhnya masih menunggu sisa pengembalian dana.
Baca juga: Geledah Kantor DSI 16 Jam, Polisi Temukan Dokumen hingga Data Transaksi
Total dana lender yang tergabung dalam paguyuban ini tercatat mencapai Rp 1,45 triliun.
Pembayaran terakhir terjadi pada Oktober 2025. Nilainya hanya sekitar 0,2 persen dari total dana yang belum dibayar.
Sejak saat itu, pengembalian dana berhenti. Padahal pertemuan pada 18 Oktober 2025 mencatat komitmen pengembalian penuh dalam waktu satu tahun.
"Kami mohon Bapak sebagai koordinasi yang tupoksinya bermitra dengan OJK. Kami ingin OJK ambil alih dulu. Karena kalau sudah tersangka, itu nggak ada yang ngurus lagi di DSI-nya dan kemungkinan juga pegawainya sudah kacau juga. Sehingga itu bisa diambil dulu, operasionalnya jalan dulu, terus yang dijanjikan itu dibagi kepada kita," tambahnya.
Tanggapan OJK dan DPR
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Kesepakatan awal antara Komisi XI dan OJK mencatat rencana penundaan pelaporan ke kepolisian.
Perkembangan berubah seiring laporan para lender ke berbagai institusi. OJK kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Karena Bapak sudah ke semuanya, jadi kita tidak mau juga dianggap bahwa proses hukumnya tidak berjalan," kata Misbakhun.
"Jadi kalau Bapak meminta kami untuk kemudian mengatakan tidak dibawa, tidak disita, dan sebagainya, itu di luar kewenangan kami. Karena kesepakatan awal kami dengan OJK itu tidak bisa kami jaga," tegas Misbakhun.
Tag: #aset #miliar #terancam #disita #lender #dana #syariah #ajukan #keberatan